Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
MALILI, Batarapos.com, -- Setubuhi anak di bawah umur, anggota Polres Luwu Timur di Pecat saat melaksanakan upacara PTDH, karena sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan dan dianggap sudah mempermalukan korps Polri, Kapolres Luwu Timur lakukan Upacara Pemberhentian secara tidak Hormat satu orang anggotanya di depan halaman Kantor Polres Luwu Timur, Senin (27/8/18).
Pemecatan tidak dengan hormat ini langsung dilakukan Kapolres di hadapan para anggota Polres Luwu Timur lainnya.
Dalam hal ini Anggota Aipda Ahadiat Polres Luwu Timur melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah RI no. 1 tahun 2003 tentang Pidana membawa lari disertai persetubuhan anak di bawah Umur.
Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi menuturkan, PTDH yang dilaksanakan ini, berdasarkan keputusan Kapolri untuk direkomendasikan PTDH.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah upaya terakhir yang diambil korps kepolisian, meski dengan segala berat hati," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa PTDH harus dilakukan untuk kedisiplinan para anggotanya.
Laporan : Drs
Editor : Astri