Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Tiga hari bawa lari anak di bawah umur, pemuda asal kota Makassar berakhir disalah satu rumah makan oleh Unit Reskrim Polsek Biringkanayya.
Levi Masarrang (30) warga Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang kota Makassar, diketahui karyawan PLTA pembangunan turbin di Desa Kanandede Kecamatan Rongkong.
Setelah dilaporkan oleh orang tua korban Santik (17) kepada pihak kepolisian Polres Luwu Utara, akhirnya pelaku Levi Masarrang (30) berakhir, Sia ditangkap Unit Reskrim Polsekta Biringkanayya Makassar pada hari Kamis siang (9/8/18).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal membenarkan bahwa pelaku yang membawa lari anak di bawah umur sudah diamankan, saat ini menjalani proses pemeriksaan di unit PPA.
Ia juga menambahkan bahwa korban, Santik (17) telah dijemput oleh orang tuannya di Makassar untuk dibawa kembali ke Masamba dan tetap kita akan lakukan pemeriksaan terhadap korban. "Ungkap Kasat Reskrim Kepada Batarapos.com Jumat (10/8/18).
Atas tindakanya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, junto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Drs
Editor : Astri