Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Daskar alias Dakka (32) warga Jalan Lesangi lingkungan sapek Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Kamis kemarin (23/8/18).
Atas informasi warga bahwa terduga pelaku, Daskar alias Dakka telah melakukan transaksi pembelian narkoba jenis Shabu di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
Personil Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Jamaluddin, atas informasi warga tersebut sehingga kita cegat dan melakukan blokade menggunakan kursi kayu.
Terduga Daskar alias Dakka menerobos blokade, dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna putih DP 1305 HC. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran, antara polisi dan terduga di Jalan lingkar Desa Kamiri Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
"Aksi saling kejarpun terjadi, dan akhirnya Daskar alias Dakka berhasil kita tangkap bersama personil Satres Narkoba Polres Luwu Utara di Jalan Lesangi lingkungan sapek Kecamatan Masamba," ungkap Kasat Narkoba AKP Jamaluddin kepada Batarapos Jumat (24/8/18).
Masih Kasat, menjelaskan bahwa saat terjadi aksi saling kejar antara terduga pelaku bersama anggota narkoba, diketahui bahwa Daskar alias Dakka (32) sempat menjatuhkan barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu.
Saat Personil Satres Narkoba Polres Luwu Utara melakukan pencaharian terhadap barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu tersebut, berhasil ditemukan satu bungkus plastik berwarna putih yang berisi Shabu.
Tersangka Daskar alias Dakka bersama barang bukti, satu bungkus narkoba jenis Shabu, satu buah HP dan satu unit mobil Toyota Rush telah diamankan di Polres Luwu Utara, guna melakukan proses penyelidikan.
Laporan : Drs
Editor : Astri
Laporan : Drs
Editor : Astri