Baca Juga :
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
Makassar, Batarapos, - Polres Luwu Utara, terkait penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan laporan masyarakat Desa Sukaraya Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, melaksanakan gelar perkara di ruang Krimsus Polda Sulsel. Selasa (17/7/18).
Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan penyelidikan dan sidik dan untuk memastikan status kasus penyelewengan dana Desa Sukaraya yang dimaksud dilaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik terkait.
Gelar perkara yang dilaksanakan di ruang kriminal khusus Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh kabag Wassidik AKBP Drs Andi Firman didampingi dari Binkum, Propam, Subdit dan para pakar penyidik madia Polda Sulsel.
Dari kegiatan gelar perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Desa Sukaraya Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2017 dengan melakukan perhitungan sederhana sehingga menemukan indikasi kerugian keuangan Negara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Smsul Rijal melalui Kanit Tipikor IPDA Abdul Latief mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa Sukaraya inisial "ST" diduga mark up, serta adanya sejumlah dana Desa yang digunakan untuk keperluan pribadinya. (Drs)