Baca Juga :
Luwu Timur, batarapos.com, - Larangan keras hingga berujung pemutusan kontrak alias pemecatan terhadap oknum pendamping Desa jika terbukti menjabat sebagai pengurus salah satu partai politik, hal ini tertuang dalam UU nomor 6 Tentang Desa dan Permendes nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping Desa.
Namun hal tersebut diduga tak berpengaruh terhadap salah seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) di P3MD Luwu Timur, yang hingga saat ini masih menyandang status sebagai salah satu pengurus Partai Politik.
Kepada batarapos.com, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa salah seorang PDP di P3MD Luwu Timur yakni Amril Setiawan yang berdomisili di Kecamatan Kalaena hingga saat ini masih terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik (Ketua Divisi), Amril Setiawan turut dilantik pada pelantikan pengurus Parpol beberapa waktu lalu, tepatnya di Lapangan Wonorejo kecamatan Mangkutana.
"Sampai sekarang dia (Amril Setiawan) masih sebagai pengurus partai sebagai ketua Divisi, padahalkan dia sudah beberapa lama sebagai Pendamping Desa yang digaji oleh Negara juga, harusnya itu, sudah diberhentikan karena sudah melanggar ketentuan aturan" ungkap Sumber sembari meminta namanya untuk tidak disebut.
Beberapa waktu belakangan ini, batarapos.com berupaya menghubungi Amril Setiawan dengan cara menghubungi melalui via handpone namun lagi-lagi yang bersangkutan tak merespon.
Laporan : HS
Editor : Astri