Angkona, batarapos.com, - Pemasangan jaringan Lisdes terhenti di Desa Mantadulu, hal ini diakibatkan pemilik lahan (Basir) tidak memberikan lahannya untuk dilalui jaringan Listrik Desa (Lisdes) sepanjang 200 meter, yang mana akan berdampak (penebangan) tanaman kelapa sawit miliknya.
Basir menolak lahannya dilalui Lisdes antara lain, dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam musyawarah untuk memutuskan lahannya dilalui Lisdes.
Tiba saat Basir ke kebunnya dan melihat beberapa galian persiapan tiang listrik, membuat Basir terkejut dan mengajukan keberatan ke pihak pemerintah Desa.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Husler Apresiasi Kegiatan Tudang Sipulung Dinas Pertanian
- Bupati Husler Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Tomas Lamaeto
- Ketinggian Banjir Hingga 1,5 Meter, 60-an KK Tak Mau Dievakuasi
Kepada batarapos.com, Basir mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Desa khususnya Kepala Desa Mantadulu yang memutuskan/menunjuk jalur Lisdes tanpa musyawarah.
"Saya heran kenapa tiba-tiba ada galian berbaris di kebun tanpa pemberitahuan ke saya, yang secara otomatis akan merusak tanaman kelapa sawit saya, makanya saya protes dan keberatan ke pemerintah Desa" ungkapnya.
Saat dimediasi, yang dihadiri Bhabinkamtibmas (Brigpol. M. Mulyadi), Kepala Desa Mantadulu (Melda) beserta aparat Desa lainnya, dan pemilik lahan (Basir) di kantor Desa Mantadulu, Jumat (18/5/18).
Disepakati bahwa, pemerintah Desa akan mengajukan permohonan ke pihak PLN, bahwasanya, apabila dikemudian hari terdapat pohon kelapa sawit yang dipangkas/tebang maka pemilik lahan (Basir) berhak menuntut ganti rugi, kedua tiang akan dipindah tempatkan di sepanjang jalan setapak diselah-selah kebun milik Basir yang artinya jalan tersebut tidak dapat lagi dilalui kendaraan sebagaimana biasanya.
Namun apabila pihak PLN tidak bersedia mengikuti syarat tersebut maka secara otomatis jaringan Lisdes tidak boleh dipaksakan melalui jalur tersebut.
Kepala Desa Mantadulu (Melda) diakhir mediasi, bersedia mengajukan perihal tersebut ke pihak PLN, pasalnya Kades mengakui bahwa dirinya yang telah menunjuk jalur tersebut.
Kepada batarapos.com, Kades juga mengakui bahwa sejak rencana hingga terealisasi pemasangan jaringan (tiang) Lisdes, ia tidak melibatkan pemilik lahan dalam musyawarah, dengan berbagai alasan, yakni pemilik lahan bukan warga Desa Mantadulu, dan menjamin jika warga Desa mantadulu tidak bakal mempersoalkan lahannya dilalui jaringan listrik, meski awalnya Kades ngotot kalau ia sudah pernah menyampaikan hal tersebut ke pemilik lahan.
"Iya saya memang tidak sampaikan karena dia bukan warga Desa Mantadulu, dan lagi pula kalau soal seperti ini tidak ada warga mantadulu yang persoalkan, semua setuju-setuju saja" jelasnya
Hal tersebut, menjadi pembelajaran terhadap seluruh pemangku jabatan kepala Desa, bahwasanya pentingnya menghargai dan melibatkan masyarakat dalam hal musyawarah pembangunan Desa dan sejenisnya, yang terindikasi akan merugikan sebagian masyarakat.
Laporan : HS
Editor : Astri