Gowa, Batarapos, - Seorang wartawan gadungan di Kabupaten Gowa, Sul- Sel tertangkap tangan saat berusaha mengintimidasi salah seorang anggota polisi dan berusaha untuk melepas motornya yang kena tilang.
Baca Juga :
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- IRT Diringkus Oleh Satres Narkoba Polres Gowa
- Unit Narkoba Polres Gowa Ringkus Dua Aparat Kantor Desa di Kecamatan Palangga
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.30 Wita, Kamis, 26 April 2018 di Pos Lalulintas Lampu Merah Jalan Malino, Sungguminasa Wartawan gadungan tersebut mengedarai sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan akhirnya di tahan Satlantas polres Gowa.
Wartawan gadungan inisial Aj (31) berpakaian lengkap layaknya hendak meliput dengan seragam dan kostum dan ID CARD, Mengatas namakan Wartwan Trans7.
Selain pelaku, kami juga mengamankan dua buah kostum dan Id Card salah satu media televisi swasta nasional Trans7. "Ungkap Brigpol Saparuddin.
Ia juga mengatakan bahwa semalam pelaku sempat mendatangi saya dengan tujuan meminta motor yang ditahan, karena motor tersebut bukan miliknya. "Terang Saparuddin.
Sejumlah awak media yang memang kerap nongkrong di Pos Lalulintas tersebut langsung curiga akan gerak gerik AJ hingga akhirnya salah seorang anggota tim Anti Bandit Polres Gowa tiba dan langsung menggelandang AJ ke Mapolres Gowa.
"AJ terancam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang pemalsuan martabat dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen,"ujar Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga. (Drs)