Malili, Batara Pos
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam pada Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (02/04/2018).
Bupati Luwu Timur dalam pidato pengantarnya mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPKJ kepada DPRD.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
Dikatakan Husler, LKPJ diharapkan menjadi checks and balance penyelenggara Pemerintahan Daerah serta sebagai media transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya antara Pemerintah Daerah Luwu Timur dan DPRD.
"LKPJ yang diserahkan disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD," lanjut Husler.
Muatan LKPJ, kata Husler, mencakup arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Husler menguraikan laporan keuangan pada tahun 2017, berdasarkan realisasi keuangan, pendapatan daerah sepanjang tahun 2017 sebagai berikut :
Total realisasi pendapatan daerah kabupaten Luwu Timur mencapai Rp.1.365.172. 782.140,53 atau 98,33 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1.388.302.389.435,00. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp.254.902.886.907,53 atau 106,25 %. Dana Perimbangan terealisasi sebesar Rp.731.292.366.429,00 atau 96, 13 % dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.378.977.528.804,00 atau 97, 77 %.
Dari sisi belanja daerah pengelolaan keuangan daerah, juga dapat diselengarakan semakin efisien, efektif dan ekonomis. Berdasarkan pada skal prioritas pembangunan Kabupaten yang telah ditetapkan sebelumnya dengan realisasi mencapai Rp. 1.416.274.050.915,24 atau 91,71 % dari rencana sebesar Rp. 1.544.366.403.790.00 yang terdiri dari realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp. 584.857.285.599,00 atau 94,57 % dan belanja langsung sebesar Rp. 831.416.765.316,24 atau 89,79 %.
Besarnya penerimaan daerah dalam pembiayaan APBD tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 156.064.014.355,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 156.064.014.355,86 atau 100 %. Jumlah penerimaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2016. (hms/ikp/HS)