Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Diindikasi lakukan pelanggaran dalam proses lelang, Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapensi) Luwu Utara desak Bupati copot Kepala Badan Unit layanan pengadaan (ULP) Luwu Utara dari Jabatannya.
Isman Lasina, Pengurus Gapensi (Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia) Luwu Utara mengatakan Kepala ULP Luwu Utara telah melakukan pelanggaran dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Luwu Utara.
"Ada sejumlah perusahaan (CV) dimenangkan oleh ULP Luwu Utara yang nyata-nyatanya tidak memenuhi persyaratan mengikuti lelang, "Kata Isman Lasina, Senin (05/03/2018).
Bahkan ia menyebutkan salah satu contoh perusahan yang dimenangkan oleh ULP pada proses tender yang tidak memenuhi persyaratan tapi tetap dimenangkan oleh ULP Luwu Utara.
"CV Cempaka Mas tidak berhak dan tidak sah mengikuti lelang dikarenakan SBU (Sertifikat Badan Usaha) itu tidak diregistrasi ulang, " jelasnya Isman L.
Bahkan Isman menjelaskan Sesuai dengan pasal 26 peraturan LPJK nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi, CV Cempaka Mas tidak berhak ikut lelang apalagi mau dimenangkan." Tegasnya.
"Pada Ayat 4, SBU yang tidak diregistrasi ulang pada tahun kedua dan tahun ketiga dikenakan sanksi penghapusan sementara data badan usaha pada www.LPJK.Net sejak tanggal ditetapkan registrasi ulang, "Jelas Isman Lasina.
Bukan hanya satu contoh kasus itu, masih banyak perusahaan yang dimenangkan oleh ULP Luwu Utara yang tidak memenuhi persyaratan, namun tetap saja dimenangkan. (Drs)