Baca Juga :
Wotu, Batara Pos
Setelah mengamankan enam orang yang namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus pemerkosaan di Dusun Sumbernyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, pada 16 Desember 2017 lalu.
Saat ini Penyidik Polsek Wotu sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AF, SN dan PI, serta dua orang yakni BA dan DI masih dalam proses gelar perkara, sementara satu orang lainnya SN telah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan, yang mana SN dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Wotu (Ipda. Ramadin) kepada batarapos menjelaskan bahwa penyidik saat ini telah menetapkan tiga tersangka dari enam orang yang diamankan, sementara satu orang telah dipulangkan.
"Kita sudah tetapkan 3 orang tersangka, yakni AF, SN dan PI, sementara 2 orang lainnya yakni BA dan DI masih kita proses yang akan kita gelar, sementara untuk SN kita sudah pulangkan, karena tidak cukup bukti" jelasnya
Diketahui, kejadian pemerkosaan disertai kekerasan terhadap ID Warga Desa Wewanriu Kecamatan Malili, di Dusun Sumbernyiur Desa Lampenai Kecamatan Wotu pada 16 Desember 2017 lalu, dimana ID pertama kali ditemukan oleh warga penggembala bebek (Sakka) di lokasi persawahan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian (baju) dan berlumuran lumpur serta telapak tangan ID dalam keadaan sobek bekas sayatan pisau.
Laporan : HS
Editor : Astri

