Pelaku Pencabulan Di Dusun Rura Baru Diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pelaku Pencabulan Di Dusun Rura Baru Diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 17 Maret with No comments

Baca Juga :



Masamba, Batara Pos
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara bersama Intelkam polsek Masamba berhasil membekuk pelaku pencabulan di rumahnya dusun rura baru kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara. Sabtu (17/03/2018).

Berdasarkan laporan polisi LPB/23/2018/SPKT tanggal 6 Maret 2018, dan SP. Kap Nomot SP/32/2018/Teakrim tanggal 16 Maret 2018.

Pelaku diketahui bernama Misri alias Yusri bapak Nugra (27) tinggal didusun raru baru desa pongo kecamatan Masamba, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang kepolres Luwu Utara.

Penangkapan pelaku pencabulan didusun rura baru desa pongo tampa perlawanan yang dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik bersama Kanit Intelkam AIPDA Nur Ikhsan bersama seluruh personil resmob polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal membenarkan bahwa pelaku yang diduga pencabulan telah dirigkus oleh Unit Resmob, atas laporan warga pada pukul 23.30 Wita dikediamannya didusun rura baru desa pongo. "Kata IPTU H. Samsul Rijal kepada batarapos. Sabtu (17/3/2018).

Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara  guna menjalani proses lebih lanjut, kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dibawah umur 81ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Drs).


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »