Rumah Bernyayi Melly Resmi Ditutup, Ini Pernyataan Kadis PMPTSP - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Rumah Bernyayi Melly Resmi Ditutup, Ini Pernyataan Kadis PMPTSP

Diposkan oleh On 22 Februari with No comments

Baca Juga :


Masamba, Batara Pos
Setelah diberhentikan sementara selama sebulan sejak 8 Januari 2017 sampai 7 Februari 2018, maka pada 8 Februari 2018, Rumah Bernyanyi Melly resmi dicabut izin usahanya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Luwu Utara, Ahmad Yani, melalui SK Nomor 800/003/DPMPTSP/II/2018. Rabu (21/02/2018).

“Pencabutan SIUP-MB Rumah Bernyanyi Melly dilakukan karena selama masa pemberhentian sementara, pengelola rumah bernyanyi ini tidak melengkapi dan tidak menindaklanjuti apa yang menjadi temuan SKPD terkait seperti yang telah disampaikan pada surat teguran I, II dan III, "Terang Ahmad Yani.

Pencabutan izin tersebut dilakukan mengingat pada hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan usaha perdagangan, minuman beralkohol pada rumah bernyanyi tersebut yang dilakukan beberapa SKPD terkait.

“SKPD terkait telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap usaha kegiatannya, dan ditemukan, pengelola rumah makan ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti melakukan kegiatan usaha melampaui jam operasional, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitarnya,” ungkap Yani, seraya menyebutkan, SKPD yang melakukan pemeriksaan adalah Kesbangpol, Satpol PP, Dinas P2KUKM dan DPNPTDP.

Kepala Dinas P2KUKM juga mencabut rekomendasi teknis yang merupakan salah satu persyaratan penerbitan SIUP-MB. “Dengan dicabutnya SIUP-MB tersebut, maka pemilik usaha Rumah Bernyanyi Melly dilarang melakukan kegiatan. "Katanya. (Har/Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »