Kejaksaan Luwu Utara Eksekusi Kasus Penggelapan Dana KUT - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kejaksaan Luwu Utara Eksekusi Kasus Penggelapan Dana KUT

Diposkan oleh On 06 Februari with No comments


Masamba, Batara Pos
Belasan Tahun ditetapkan sebagai tersangka, terpidana, pada tahun 2006 baru hari ini. Senin, (05/02/2018) dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri Luwu Utara.

Baca Juga :

Direktur utama Koprasi Unit Desa (KUD) Ir. Agus yang beralamat di Desa Tolada Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.

Sebelas tahun lamanya, Tersangka terpidana Kasus penggelapan dana Kelompok Usaha Tani (KUT) baru dijebloskan ke rumah tahanan Kelas II B Masamba.

Terpidana Kasus penggelapan dana KUT yang menyebabkan kerugian negara sebanyak 460 juta lebih ini sebelumnya telah ditetapkan dan dijatuhi hukuman pada tahun 2016.


"Ir. Agus ditetapkan terpidana dan sudah ada Putusannya sejak tahun 2006, namun Tahun 2017 Putusan Kasasi dari Mahkamah agung baru kami terima, hari ini tersangka terpidana kita tahan, "Kata M. Yusuf.

Ia juga menjelaskan bahwa terpidana Sempat banding pada tahun 2004, setelah itu kasasi tahun 2006 namun ditolak oleh Mahkamah agung.

"Tadi kita jemput di rumahnya di Palopo Jl. Batara, setelah menjalani pemeriksaan terpidana selanjutnya kita tahan di rumah tahanan Kelas II B Masamba, dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan," katanya. (Drs)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top