Baca Juga :
Masamba. Batarapos
Seorang yang diduga pelaku kasus pencabulan, korbannya sebut saja Cece (18) warga dusun pombakka desa pombakka kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum. Tersangka berinisial SUK (32) ini diserahkan langsung oleh kepala desa kepada kanitres polsek Masamba Ipda Junaidi SH.
“Tersangka berinisial SUK telah diketahui oleh orang tua korban, bahwa telah melakukan perbuatan tak senonoh oleh anak gadisnya sehingga melaporkan kejadian ini ke kepala desa pombakka Rusdin Jufri.
Rusdin (kades) pombakka menyerahkan kasus ini ke polsek masamba sekitar pukul 19.15 Wita. bersama pelaku Walau pun ada segelintir warga yang keberatan dengan tindakan kepala desa membawa tersangka pelaku pencabulan ke Polsek karena lebih menghendaki proses penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi masalah ini dianggap serius. Rabu (7/2/2018).
Menurut dia, tidak semua persoalan yang terjadi di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan perlu dipilah mana kasus yang harus diserahkan ke polisi dan mana yang tidak. "Kata Rusdin.
Kapolsek Masamba AKP Jufri T SH, mengatakan bahwa saya apresiasi kepala desa pombakka atas tindakan yang telah dilakukan terhadap warganya, sebab apa yang dilakukan Rusdin merupakan tindakan pengamanan."Ungkap kapolsek.
"Kasus dugaan pencabulan anak merupakan sebuah perbuatan bejat dan merusak moral anak di bawah umur sehingga apa yang dilakukan SUK, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "katanya. (Drs)