Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Unit Narkoba Polres Luwu Utara kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pattimang Desa Pattimang Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara. Jumat (02/02/2018).
Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin, menyampaikan, pelaku tersebut diringkus di rumah salah seorang rekannya di Dusun Pattimang Desa Pattimang Kecamatan Malangke Barat. Keduanya yakni, AR alias AS (24) dan A. RA alias AN (27) yang merupakan warga Dusun Pattimang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penangkapan dirumah A.RA selanjutnya melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan AR telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, atas informasi masyarakat sehingga keduanya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara pada puku 07.30 Wita. Keduanya mengakui saat dikonfirmasi.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan, di antaranya, dua saset paket sabu dengan berat 0.72 gram, enam buah HP, 1 Korek api, 2 potongan pipet yang ditemukan didalam bungkus rokok Malboro. "Kata AKP Jamaluddin.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dirumah tahanan di Polres Luwu Utara. (Drs)