Dana Stimulan Desa Balambano Diduga Disalahgunakan, Penegak Hukum Harap Turun Tangan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dana Stimulan Desa Balambano Diduga Disalahgunakan, Penegak Hukum Harap Turun Tangan

Diposkan oleh On 17 Februari with No comments


Wasuponda, Batara Pos
Warga Desa Balambano sekarang ini mulai mempertanyakan soal Dana Stimulan tahun 2010, dengan nilai anggaran sebanyak 350 Juta, yang dikelola oleh bendahara UPKD (Erna Kristin). Dana tersebut tak bergulir lagi di tengah-tengah masyarakat sejak beberapa tahun yang lalu, tanpa meninggalkan jejak dan bekas bagaikan ditelan bumi.

Baca Juga :

Namun apa hendak dikata, ternyata informasi yang selama ini dihimpun awak media BataraPos serta menjadi bahan perbincangan, khususnya dikalangan masyarakat Desa Balambano, terkait dengan adanya dugaan dari masyarakat bahwa Dana Stimulan yang selama ini terkesan di selewengkan oleh bendahara UPKD (Erna Kristin).

Selasa, (15/02/2018) kemarin, salah satu Tim (TP2MP) saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya membenarkan bahwa Dana Stimulan yang dikelolah Erna Kristin sejak tahun 2010 tidak bergulir lagi. Berbicara soal pertanggung jawaban keuangan, Ia belum bisa simpulkan berapa dana yang Erna Kristin gunakan secara pribadi serta total nilai dana yang masih mandet di masyakarat.

Hal itu dikarenakan Buku Kas keuangan Erna Kristin belum diserahkan kepada pemerintah Desa Balambano, dan bukan hanya itu tim (TP2MP) juga menduga bahwa sebagian Dana Stimulan digunakan Erna Kristin secara pribadi, dikarenakan beberapa masyarakat merasa keberatan saat tim (TP2MP) melakukan penagihan kepada warga yang terdata sebagai daftar nama penunggak Dana PUAP.

Salah satunya adalah Elen, yang terdaftar sebagai Peminjam Dana Stimulan sebayak 10 Juta. Namun ironisnya, Elen mengakui bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang kepada pengurus Dana Stimulan, apa lagi dengan seorang bernama Erna Kristin.

Menurut keterangan Erna Kristin saat ditemui di kediamannya, bahwa dana yang 350 Juta yang dikelolahnya sudah disalurkan sebanyak 335 Juta kepada masyarakat sebanyak 76 orang pada tahun 2010, dan sisa dana sebanyak 15 Juta itu untuk biaya operasional pengurus. Erna Kristin juga mengakui bahwa dirinya telah menggunakan separuh Dana Stimulan yang mengatas namakan orang lain.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kuat dugaan Saudari Erna Kristin selaku bendahara terkesan dengan sengaja menyalahgunakan keuangan Negara untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan modus memanipulasi LPJ dan pemalsuan data daftar nama orang peminjam Dana Stimulan, serta Erna juga menambah besaran uang pinjaman kepada masyarakat.

Maka dari itu, guna menyelamatkan uang Negara yang selama ini sudah dinikmati oleh segelintir oknum pengurus Dana Stimulan Desa Balambano sejak Tahun 2010 sampai tahun 2017 ini, diharap pihak penegak Hukum segara mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan terhadap pengurus Dana Stimulan, khususnya bendahara Dana Stimulan Desa Balambano.

Laporan : (Idl/Ali)
Editor : Astri
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top