Drs. Misbah saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa kepala desa Dedolo kecamatan rampi, Hendri Naftaly (47), sudah berstatus non aktif di desa dedolo kecamatan rampi kabupaten Luwu Utara. Dan telah menyerahkan kasusnya ke Inspektorat kabupaten untuk ditangani. "Jelasnya.
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, maka perbuatannya ini telah merugikan keuangan negara, sebesar Rp. 400 juta rupiah. "Kata Drs Misbah kepada Batarapos jumat kemarin 5 Januari 2018.
Ia, menyebutkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukannya melalui pencairan dana ADD tahun 2016 dengan dalih akan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang dikelolanya sendiri. "Terangnya.
Ditempat terpisah, kepala Inspektorat kabupaten Luwu Utara. Drs. M.Asyir Suhaeb mengatakan bahwa mantan kepala desa dedolo Hendri Naftaly, sebelumnya telah kami audit sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan audit perhitungan kerugian negara, dan perbuatannya telah merugikan negara. "Kata Asyir Suhaeb saat ditemui.
“Kemudian sejak tanggal 6 Nov 2017 hingga Sabtu kemarin 6 Januari 2018, telah cukup tenggang waktu selama 60 hari kerja, tapi yang bersangkutan tidak muncul juga. Terduga kepala desa dedolo menjadi daftar pencaharian orang oleh inspektorat kabupaten Luwu Utara, sebab telah membawa lari uang anggaran dana desa tahun anggaran 2016" DRS