Proyek Bronjong CV. Karya Madani Pratama Putus Kontrak - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Proyek Bronjong CV. Karya Madani Pratama Putus Kontrak

Diposkan oleh On 04 Januari with No comments

Baca Juga :


Angkona, batarapos
Entah apa yang menyebabkan proyek bronjong ini harus putus kontrak sehingga merupakan kerugian buat masyarakat pengguna manfaat objek proyek tersebut di Desa Lamaeto, kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.

Proyek pembangunan bronjong yang dikelolah oleh CV. Karya Madani Pratama, yang bersumber dari APBD tahun 2017 senilai Rp. 304.308.000,- terpaksa harus putus kontrak, pasalnya proyek yang seharusnya di kerjakan selama sembilan puluh delapan hari kalender tertanggal 19 oktober 2017, sampai menit ini belum menampakkan bangunan layaknya bronjong.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Luwu Timur (Andi Juanna) kepada batarapos menjelaskan jika proyek tersebut resmi telah diputus kontrak, dijelaskannya juga bahwa berdasarkan hasil laporan dari PPK hanya 4,082% bobot, dan berdasarkan kontrak yang tercantum pada Syarat-syarat umum kontrak, PPK dalam pengendalian kontrak telah melakukan Show cost meting (SCM) , sebanyak 3 kali sesuai dengan aturan dan yg terlampir pada kotrak yaitu syarat-syarat umum kontrak (SSUK) setiap SCM telah di berikan kesempatan untuk mengejar ketinggalan bobot tapi pada saat SCM 3 berakhir rekanan tidak memperlihatkan  janggung jawab sesuai dengan kontrak, maka PPK melakukan pemutusan kontrak sepihak, sesuai dgn kontrak, dan mengclaim jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan untuk di cairkan dan di setor ke kas negara.

"Tidak ada denda karena pekerjaan di putus, pemberian kesempatan tidak bisa diberikan karna bobot pekerjaan sangat rendah, dan berdasarkab kepres pasal 93, tentang pemutusan dan denda kriteria kondisi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk di berikan kesempatan yaitu denda, karna pada saat pengendalian kontrak tidak ada niat dan tanggung jawab sesuai kontrak" jelasnya

Ditambahkannya bahwa untuk blacklist secara aturan pekerjaan tersebut di audit oleh APIP (kalau di daerah inspektorat) PA/KPA bersurat untuk dilakukan  pemeriksaan dan sudah bersurat ke APIP dari hasil APIP tinggal menunggu rekomendasi bahwa harus di blacklist maka rekomendasi APIP didasari oleh PA/ KPA untuk bersurat ke LKPP untuk di masukkan kedaftar hitam atau blacklist, salah satu sangsinya juga kata Andi Juanna, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan dicairkan untuk masuk ke kas negara, dan sekarang dalan proses claim.

Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »