Baca Juga :
MalBar, batarapos
Terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang hingga saat ini terhitung sudah setahun lamanya, Pihak Kepolisian Sektor Malangke Barat belum melakukan penahanan/penangkapan terhadap pelaku yang sudah berstatus tersangka.
Keluarga korban menyayangkan kinerja Kepolisian Sektor Malangke Barat yang menilai lalai dalam penegakan hukum terhadap tersangka, dimana pelaku yang sudah berstatus tersangka masih saja leluasa berkeliaran menghirup udara bebas, sementara korban setelah kejadian mengalami trauma berat dan putus sekolah.
Pihak Kepolisian Sektor Malangke Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat (Aiptu. Darwis, SH) yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut menjelaskan jika pihaknya sempat menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada tanggal 14 Maret 2017 nomor : SPDP/03/III/2017/Reskrim, namun saat itu menurutnya tersangka dalam keadaan sakit sehingga pihak Kejaksaan menunda proses dan penahanan tersangka.
“Kita sudah serahkan SPDP nya ke Kejaksaan, tapi karena tersangka sakit makanya pihak Kejaksaan menunda proses dan penahanan tersangka, bahkan terhitung dua kali kita serahkan, tapi karena sakit tetap di tunda” ungkapnya
Darwis juga menjelaskan kronologi kejadian jika tersangka tersebut yang juga merupakan korban pemarangan dari orang tua korban penganiayaan, yang mana sebelumnya kata Darwis, korban Pranes Ferdi Loni (14) siswa kelas 1 SMP hendak menuliskan namanya pada dinding sekolah TK, tiba-tiba tersangka Yanto Palar alias bapak Rio datang menegur dan langsung menganiaya korban hingga korban mengeluarkan darah dari telinga.
Tak terima anaknya dianiaya, orang tua korban mendatangi tersangka untuk menanyakan terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, namun justru tertantang oleh tersangka sehingga orang tua korban kembali ke rumah mengambil sebilah parang dan menebas tangan tersangka.
Hingga akhirnya kata Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat, orang tua korban juga jadi tersangka atas penganiayaan berat terhadap tersangka yang mengakibatkan luka pada bagian tangan, sementara Yanto Palar alias bapak Rio merupakan tersangka penganiayaan anak dibawah umur sekaligus korban pemarangan.
Hingga saat ini, orang tua korban telah di vonis 2 tahun 10 bulan penjara, dan menjalani hukumannya di Lapas Mappideceng terhitung sudah satu tahun lamanya, sementara berdasarkan luka tersebut tersangka penganiayaan anak dibawah umur yakni bapak Rio belum dilakukan penahanan, hingga saat ini berjalan satu tahun dan telah dinayatakan sehat.
Erda Sanda Lindang selaku ibu korban mendesak pihak Kepolisian Sektor Malangke Barat agar sesegera mungkin menangkap dan menahan tersangka, yang telah beberapa bulan lalu meninggalkan kampung halaman.
“Atas nama keluarga mendesak kepolisian untuk secepatnya menangkap dan menahan pelaku, yang sudah beberapa bulan tinggalkan kampung dan rumahnya, kami tidak terima, sekarang suami saya sudah ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kenapa pelaku ini tidak di tahan juga, sementara dia sudah sehat” ungkap Erda mendesak pihak Kepolisian
Laporan : Asr
Editor : Andi Tenri Ajeng