Baca Juga :
Masamba. Batarapos
Kasus kepala desa Non Aktif sejak tahun 2016, dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Kepala Desa Dodolo. Hendri Naftaly, (47) pihak Kepolisian belum menerima laporan dari pemerintah daerah, baik dari Instansi terkait maupun dari Inspektorat kabupaten Luwu Utara.
Sesuai dengan temuan Hasil LHP Inspektorat Luwu Utara, dimana Kepala Desa Dodolo Kecamatan Rampi telah merugikan negara sebesar Rp. 400 juta rupiah.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari pihak Inspektorat Luwu Utara terkait dengan temuan atas kasus Kepala Desa Dodolo. "Jelas Kapolres melalui Kasat reskrim AKP M. Tanding. Minggu (7/1/2018).
Ia menambahkan, pihaknya belum menerimah adanya laporan kasus ini ke pihak kepolisian oleh instansi terkait dan Inspektorat kabupaten Luwu Utara.
"Seharusnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah terbukti membawah lari anggara dana desa tahun 2016, sehingga telah merugian negara. apalagi kejadiannya ini terjadi pada tahun 2016 lalu. "ujar AKP M.Tanding S Sos.
Laporan : Drs
Editor : Andi Tenri Ajeng