Baca Juga :
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
Makassar, Batara Pos
Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Luwu Utara terus meningkatkan proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, yang di kelola oleh Desa Mekar Sari Jaya Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Unit Tipikor Polres Luwu Utara, hari ini Senin 15 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 Wita telah melakukan gelar di Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Tipikor Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Tanding didampingi Kanit Tipikor IPDA Abdul Latief bersama dua penyidik Tipikor Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Tanding melalui Kanit Tipikor IPDA Abdul Latief mengatakan bahwa kasus ini untuk sementara tidak dalam proses kasus dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik belum bisa menyebut siapa nama tersangka dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Tetapi pihak penyidik telah memastikan status tersangka dalam kasus ini sudah di ketahui bahwa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa itu diduga keras dengan adanya bentuk penyimpangan sehingga kasus ini ditingkatkan prosesnya sehingga dilakukan gelar perkara."Terang Kanit Tipikor Polres Luwu Utara, IPDA Abdul Latief kepada Batarapos, Senin (15/01/2018).
“Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, diduga telah merugikan Negara sebesar 446 Juta, dengan berbagai item pekerjaan di Desa Mekar Sari Jaya, yang dikelola oleh Kadesnya, sewaktu masih menjabat (mantan) Hasfendi, dengan adannya indikasi perbuatan melanggar hukum sehingga mengakibatkan adanya kerugian Negara."Tandasnya.
“Setelah kita lakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, yang sesuai mekanisme penanganan ini maka tahap penyidikan sudah digelar dan bukti-bukti sudah cukup dan siapa tersangkanya. "Tutup IPDA Abdul Latief. (Drs).