Baca Juga :
Malili. Batara pos
Sebagai bagian dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Luwu Timur dan kegiatan Konsolidasi Eksekutif — Legislatif dalam rangka Implementasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan pada Kamis, (07/12/2017).
Kegiatan tersebut terbagi menjadi tiga sesi yakni, sesi pertama diawali dengan kunjungan lapangan unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kantor Unit Layanan Pengadaan, dilanjutkan konsolidasi Eksekutif - Legislatif berupa rapat koordinasi dan sosialisasi program pemberatasan korupsi terintegrasi oleh KPK bertempat di Kantor DPRD Luwu Timur, dan sesi terakhir pemaparan pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi terintegrasi oleh Kelompok Kerja pelaksana rencana aksi bertempat di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.
Kelompok Kerja Pelaksana Rencana Aksi yang telah dibentuk yang dipimpin Sekretaris Daerah menyampaikan progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pemkab Luwu Timur dengan KPK sampai dengan tanggal monitoring dilangsungkan.
Adapun Rencana Aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Luwu Timur adalah penyusunan dan instalasi aplikasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, penyusunan Analisis Standar Biaya (ASB) dan update Standar Satuan Harga (SSH) secara berkala serta membangun aplikasi e-budgeting yang mudah diakses secara online antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD yang terintegrasi dengan sistem pelaporan asset daerah.
Implementasi sistem perijinan dan non perijinan berbasis elektronik yang transparan, mudah, cepat, dan akuntabel berdasarkan Standar pelayanan yang ditetapkan, serta tersedianya sistem pengaduan masyarakat yang responsif dan solutif, Terbentuknya ULP permanen yang terlepas dari intervensi pihak lain serta didukung oleh SDM yang kompeten dan profesional serta infrastruktur yang memadai dan tersedianya Kode Etik Pegawai Pokja/ULP.
Penerapan tunjangan penghasilan berbasis kinerja yang didasari oleh penilaian prestasi dan kinerja berbasis elektronik, Peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan bupati yang telah ditetapkan dan menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi serta penguatan peran inspektorat yang independen dan kompeten serta berperan aktif membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan program kerjanya serta memadainya kuantitas dan kualitas aparat Inspektorat dengan meningkatnya kapabilitas APIP menjadi level 3.
Pengembangan teknologi informasi yang terdiri dari : Tersusunnya Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (Masterplan IT) sebagai rujukan pelaksanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, Penetapan perbup tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kab. Luwu Timur, Tersedianya sumberdaya TIK yang memadai, kompoten, dan berintegritas serta Infrastruktur TIK untuk mendukung e-Government yang memadai.
Kegiatan ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan KPK untuk mencegah terjadinya Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik-praktik Korupsi.
Kegiatan ini di hadiri oleh Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Ibu Dwi Aprilia Linda dan Bapak Hery Nurudin, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Setda Kab. Luwu Timur, Kepala SKPD dan Staf, Seluruh Kepala Bagian lingkup setda kab Luwu Timur, Ketua dan Anggota DPRD Luwu Timur, Camat se-Kabupaten Luwu Timur, Perwakilan Kepala Desa dan Pendamping Desa.





