Baca Juga :
Ketua tim pendiri SMK I Baebunta, Ibrahim Nasir S pd M si, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dengan jabatan barunya sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Luwu Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Andi Mirnawati SH. MH, saat dikomfirmasi mengatakan bahwa penetapan Ibrahim Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana bantuan pembangunan unit sekokah baru (USB) SMKN 1 Baebunta kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara.
Ibrahim Nasir, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2017, sesuai Nomor penetapan tersangka No.Print-60/R.4.33/Fd.1/10/2017, dan hari ini, Jumat 8 Desember 2017. kita lakukan penahanan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II B. Masamba." Ungkap kepala Kejaksaan Negeri Masamba kepada Batarapos, sore tadi. Jumat (8/12/2017).
"Proyek pembangunan unit sekolah baru SMK I Baebunta pada tahun 2016. Waktu itu dia sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta dan saat ini mejabat sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara," Terang Andi. Mirna.
Diketahui, anggaran proyek pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta sebesar Rp 1,5 miliar dari Kementerian Pendidikan, yang bersumber dari APBN. Dan kerugian negara sebesar Rp: 300 Juta. (Drs).

