Baca Juga :
Makassar, Batarapos
Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Rabu (20/12/17), dimana M.Amin merupakan warga Desa Langkearaya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur selaku pemohon.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul. 09.00 wita itu di pimpin langsung Hakim tunggal Yamto Suseno, SH,MH dan panitera Syahrul, SH, dimana saat sidang pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara termohon didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur(Iptu. Akbar Andi Malloroang) serta salah satu penyidiknya yakni Yakob Lili.
Diakhir sidang, Hakim memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon, sehingga status M.Amin saat ini tetap dinyatakan tersangka yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikonfirmasi terpisa, Kasat Reskrim Iptu. Akbar. A Malloroang menjlelaskan jika M.Amin melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar dikarenakan dirinya tidak terima di status tersangkakan saat proses penyidikan di Mapolres Luwu Timur.
Iptu. Akbar. A Malloroang juga menjelaskan jika penetapan Tersangka M.Amin bermula saat salah seorang warga Kecamatan Malili (Aetken) melaporkan tindak pidana penipuan, yakni M.Amin meminjam uang senilai 300juta kepada Aetken dengan iming diberikan lahan seluas 2 Ha berisikan tiang merica, belakangan Aetken mengetahui jika lahan tersebut merupakan lahan orang lain bukan milik M.Amin, untuk memuluskan aksinya, M.Amin mengaku sebagai oknum LSM/Pers sekaligus pengacara.
“Awalnya M.Amin meminjam uang 300juta, dengan alasan akan diberikan lahan 2 Ha berisi tiang merica, berjalan waktu, ternyata lahan itu milik orang lain bukan milik M.Amin, akhirnya saat penyidikan kita tetapkan tersangka, namun dia tidak terima dan melakukan praperadilan, tapi dalam sidang hakim menolak seluruh gugatan pemohon, sehingga yang bersangkutan tetap dalam status tersangka, dan kita juga sudah masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)” Jelasnya
Sampai saat ini keberadaan M.Amin tidak diketahui, sehingga aparat Kepolisian meminta seluruh masyarakat, bilamana melihat yang bersangkutan yang merupakan DPO agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
Laporan : HS
Eeditor : Andi tenri ajeng


