Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Iyl-Cakka Terus Mengalir - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Iyl-Cakka Terus Mengalir

Diposkan oleh On 13 Desember with No comments


Palopo. Batara pos
Diketahui sebelumnya bakal calon gubernur Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar (IYL-CAKKA) yang memilih maju pada Pilgub Sul-Sel lewat jalur independen beberapa waktu lalu dengan menyerahkan kurang lebih dari 700 dokumen dukungan copian E-KTP yang berasal dari beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dukungan tersebut menuai kontroversi dibeberapa daerah pasalnya dari sekian banyak Dokumen dukungan beberapa diantaranya merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon gubernur periode 2018-2023 ini,.

Baca Juga :

“Penipuan macam apalagi ini? Saya(Isnul) dan istri saya tidak pernah sama sekali memberikan KTP saya kepada tim IYL-CAKKA, apalagi menandatangani surat pernyataan dukungan.” tegas Isnul mantan Sekum HMI palopo ini.

”Saya akan konfirmasi dulu ke tim IYL -CAKKA kota palopo untuk memastikan siapa yang melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan ini. Selanjutnya saya akan laporkan kasus ini ke pihak kepolisian.” Tambah Ketua harian AMPI ini.

Tidak hanya itu, Ratna warga desa Kabba, kec. Minasa tene, Kab. Pangkep juga mengalami hal yang sama. ” Kita semua kaget, karena tidak pernah kumpul KTP. Sampai sekarang pun saya belum tahu siapa-siapa saja calon Gubernur. Apa lagi mau mendukung! Saya tidak tahu siapa calonnya yang nanti mau saya dukung,” bebernya.

“KTP saya pegang terus. tetapi kenapa bisa fotocopiannya sama orang lain, apalagi menyatakan dukungan. Ini jelas-jelas tidak benar,” tambahnya. 

Tidak hanya sampai disitu, Pada hari pertama tahap verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beredar foto surat pernyataan dukungan atas nama Bupati Bone.

Namun lagi-lagi dukungan dokumen tersebut di bantah oleh Ryad Baso Fahsar anak dari Bupati Bone tersebut. ”Seribu % itu surat dukungan di palsukan. Sepengetahuan saya, itu bukan tanda tangan beliau (Fahsar) ungkap Ryad.

Dari sederet kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, maka sederet UU yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung di jerat UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Merujuk pada pasal 185A ayat 1, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda 72 juta, disamping penggunaan UU pilkada, pemalsuan dokumen E-KTO juga diatur pada UU no 24 pasal 95B tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana 10 yahun penjara dan denda Rp. 1 milyar serta pada pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan badan.

Laporan : HR
Editor : Andi Tenri Ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top