Malili. Batara pos
Malili, (14/12/2017), Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Luwu Timur mengadakan kegiatan Rakor Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Se Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 yang dilaksanakan di aula sasana praja Kantor Bupati Luwu Timur. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Kecamatan serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Timur.
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya terkait dengan pembangunan daerah dimana pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Di sisi lain, terdapat juga perubahan dalam hal nomenklatur kelembagaan di daerah sebagaimana yang sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua hal ini, pada prinsipnya berdampak pada proses perencanaan pembangunan di daerah, dimana dalam perencanaan pembangunan daerah dibutuhkan data yang diklasifikasikan berbasis urusan pemerintahan.
Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Pada pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Implikasi dari adanya amanat dalam Pasal 274 ini, maka seluruh data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah seharusnya diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian data dalam SIPD agar dapat digunakan sebagai data dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam konsep SIPD lama, proses pengumpulan data belum berfokus untuk data perencanaan pembangunan daerah dimana SIPD cenderung hanya sebagai bank data pembangunan. Disisi lain, konsep SIPD masih mengutamakan keterisian data, belum kepada tujuan penggunaan data sehingga berdampak pada rendahnya komitmen Pemda dalam pengelolaan SIPD. Selanjutnya, kelompok data, jenis data, dan elemen data SIPD lama masih tercampur antara data dan informasi.
Sementara itu Kepala Bapelitbangda, H. Muh. Abrinsyah memaparkan, berdasarkan permasalahan dan tuntutan akan perubahan dalam SIPD, maka saat ini telah terdapat perubahan-perubahan dalam SIPD, yaitu (1) SIPD saat ini fokus untuk perencanaan pembangunan daerah, (2) Data dalam SIPD saat ini dikelompokan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; (3) SIPD menjadi persyaratan dalam pengajuan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan (4) pengembangan SIPD menjadi 4 bagian yaitu E–Database, E-Planning, E-Budgeting, Dan E-Monev.
Pada Rapat Koordinasi ini, dilakukan Sosialisasi Implementasi SIPD. Seluruh SKPD diberikan akses ke aplikasi tersebut berupa username dan lassword login berdasarkan urusan pemerintahan SKPD, sehingga seluruh data dasar yang terdapat pada SKPD diinput masing-masing, selanjutnya setelah data di input oleh SKPD akan dilakukan verifikasi bersama oleh Bapelitbangda, BPS dan SKPD yang kemudian dituangkan dalam berita acara. Hal tersebut dilakukan agar tidak lagi terdapat data ganda dan sumber data yang valid hanya bersumber pada SIPD.
Selain itu, pada kegiatan ini juga dilaunching Implementasi aplikasi E-Monev Kab. Luwu Timur dimana aplikasi ini merupakan system monitoring online kinerja, realisasi fisik dan keuangan Seluruh SKPD, sehingga perkembangan pelaksanaan program/kegiatan SKPD terpantau secara online oleh Pimpinan Daerah dan seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan kepada Seluruh SKPD melalui Kasubag Perencanaan agar senantiasa mengupdate data realisasi keuangan dan fisik pada aplikasi e-Monev Kabupaten Luwu Timur tutup Mujahid Kasubid Monev dan Litbang.