Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Berdasarkan laporan korban YV (16) di Mapolres Luwu Timur terkait korban persetubuhan/pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh AJS (40), Tim Resmob dan Piket Reskrim Polres Luwu Timur bergerak cepat menangkap pelaku.
Korban dan pelaku merupakan warga satu desa di Desa puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Korban (YV) saat dimintai keterangan menceritakan kronologis kejadian persetubuhan/pencabulan yang dialaminya, Selasa (21/11/17) sekitar pukul.13.00 wita.
Sebelumnya, pelaku (AJS) datang ke kios milik orang tua korban untuk membeli rokok, setelah membeli rokok, pelaku menyuruh korban untuk mengambilkan air minum dirumah korban yang secara kebetulan rumah korban berada dibelakang kios, saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku pun membuntuti korban, dan menarik korban kedalam kamar milik orang tua korban, tak hanya menarik, pelaku juga menutup mulut korban, dan mulai mencium dan merabah seluruh tubuh korban, selanjutnya membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.
Mendengar keterangan korban, Tim resmob dan Piket Reskrim Polres Luwu Timur bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. A.Akbar.M) kepada batarapos mengatakan jika berdasarkan laporan korban, personil bergerak cepat dan menangkap pelaku, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan laporan Korban, tim bergerak cepat dan menagkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, pelaku terancam UU perlindungan anak” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng