Malili, Batarapos
Salah satu dari lima Calon Kepala Desa Baruga yang bertarung pada Pemilihan Kepala Desa serentak (Nurbaeti), Kamis (9/11/17) lalu, melayangkan surat laporan gugatan terhadap Panitia Pilkades ke MakoPolres Luwu Timur, Sabtu (11/11/17) siang tadi.
Baca Juga :
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
Nurbaeti melaporkan panitia Pilkades terkait dugaan terjadinya kecurangan penggelembungan suara pada proses pemungutan suara Pilkades, di indikasikan dengan adanya keterlibatan Panitia pelaksana Pilkades sebagai tim kandidat Calon kepala Desa Baruga untuk meraih perolehan suara diduga dengan cara memanipulasi kertas suara melalui penggelembungan suara yang berbeda dengan jumlah fakta data ril kertas suara yang sebenarnya, selain itu, Nurbeti juga menilai Panitia melanggar Perbup pada pasal 32, dimana pemilihan kepala Desa secara serentak dilaksanakan pada hari yang sama yakni Kamis (9/11/17), namun faktanya kata Nurbaeti dilaksanakan hingga dini hari, Jumat (10/11/17).
“Sebagai salah satu calon Kepala Desa Baruga, saya tidak terima dengan adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia, apalagi ada panitia yang juga merupakan tim salah satu calon, panitia juga dinilai melanggar Perbup dalam pasal 32, dan saya sudah laporkan ke Polres Luwu Timur” kata Nurbaeti kepada Batarapos sembari memperlihatkan surat yang dilayangkan ke Polres Luwu Timur.
Adapun gugatan Nurbeti terkait dugaan kecurangan panitia ke Polres Luwu Timur sebagai berikut.
1. Jumlah kertas suara DPT sebanyak 2.434 lembar, dan tambahan kertas DPT 2% (49 lembar), sehingga jumlah keseluruhan kertas suara DPT sebanyak 2.483 lembar sesuai yang tertulis pada segel kotak suara.
2. Jumlah kertas suara DPT yang tercoblos sebanyak 1.610 lembar sebagaimana yang tercantum pada kertas segel kotak suara yang ditempel panitia pasca pemilihan yang bersumber dari saksi calon Kades (Adi Tahir).
3. Jumlah kertas suara DPT Tidak tercoblos sesuai dengan jawaban ketua dan anggota panitia kepada saksi-saksi sebanyak 879 lembar.
4. Kertas suara tercoblos yang batal sebanyak 5 lembar.
5. Kertas suara yang tercoblos hasil perhitungan adalah 1.604 lembar dengan rincian melalui perolehan suara masing-masing kandidat yakni :
suara nomor urut 1 sebanyak 267 lembar surat suara
suara nomor urut 2 sebanyak 76 lembar suarat suara
suara nomor urut 3 sebanyak 636 lembar surat suara
suara nomor urut 4 sebanyak 538 lembar surat suara
suara nomor urut 5 sebanyak 88 lembar surat suara
Berdasarkan hasil perhitungan kertas suara sah yang tercoblos sebanyak 1.604 sementara kertas suara yang batal sebanyak 5 lembar, maka dari hasil perhitungan penjumlahan kertas suara tercoblos sebanyak 1.609 lembar.
Hingga berita ini di terbitkan, Nurbaeti mengaku jika laporan yang ia layangkan telah diterima di Polres Luwu Timur, selanjutnya akan menunggu konfirmasi dari pihak Polres Luwu Timur.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng