KPU Luwu Utara, Saat Seleksi PPK Tidak Transparan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


KPU Luwu Utara, Saat Seleksi PPK Tidak Transparan

Diposkan oleh On 01 November with No comments


Masamba. Batara pos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara. Senin tanggal 30 Oktober 2017 kemarin, telah melantik 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Aula Kantor KPU Luwu Utara.

Namun perekrutan anggota PPK di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ini dikeluhkan berbagai pihak lantaran KPU diduga adanya pilih kasih saat penerimaan berkas para peserta. 

Tak hanya proses seleksi berkas saja yang jadi sorotan publik, namun juga diduga ada tenaga kontrak hingga PNS yang ikut mendaftar.

Baca Juga :

Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Rampi, Kabupaten Luwu Utara Samsu  Sammang S, saat dikomfirmasi terkait peserta PPK yang juga bekerja di instansi pemerintahan dapat bekerja secara maksimal, dijawabnya tak akan bisa. 

Tak hanya itu, Samsu juga menjelaskan bahwa, terjadi ketidak adilan dan transparannya panitia dalam perekrutan, dimana adanya peserta yang tidak memiliki keterangan dokter tapi tetap di ikutkan dan diloloskan.

"Ada yang tidak memiliki Surat keterangan sehat dari dokter, tapi bisa lolos berkas, sedangkan yang lain ada tidak lolos, semua pengakuannya yang lolos sama  saya."tambah Samsu Sammang. 

Meski demikian Sekcam Rampi Samsu  Sammang S. Hut, M. Si, berharap recruitment PPK kedepannya  dilaksanakan di Kecamatan Rampi sebab kurangnya pendaftar dari  masyarakat terkendala oleh biaya, dan pelaksanaannya sesuai aturan juga persyaratan tidak pilih kasih.

Sementara itu, M. Darwis, selaku Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Luwu Utara mengatakan, untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU, sebaiknya KPU jangan tebang pilih dalam menyeleksi PPK.

Selain itu KPU juga harus mengumumkan siapa- siapa yang lolos seleksi PPK untuk mengindahkan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi, setiap badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

"Kemudian di Ayat 4, kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ujarnya kepada batara pos, Rabu (1/11/2017).

Sehubungan dengan itu, M. Akbar, warga Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara yang juga salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, mengeluhkan ketidak transparanan pihak KPU Lutra. 

"Saat itu saya mempertanyakan apa kekurangan berkas saya, tapi tidak bisa ditunjukkan dengan alasan akan di plenokan, tapi juga saya tidak di perlihatkan." Kata M. Akbar.

Sebelumnya, perekrutan PPK oleh KPU ini juga sempat di tanggapi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PP-PEMILAR), Adam Huzain, kepada wartawan batarapos, ia menantang Ketua KPU Luwu Utara Suprianto untuk uji publik terkait Hasil tes perekrutan PPK.

Menurut Adam Huzain, proses perekrutan PPK tersebut tidak transparan dan begitu banyak keganjilan. “Sejak awal banyak yang digugurkan secara administrasi tanpa ada kejelasan berkas apa yang kurang,” katanya kepada salah satu media online yang ada di Luwu Raya, Senin (30/10/2017) Kemarin.

Adam pada saat itu menerangkan bahwa tranparansi perekrutan PPK sangat urgen, karena menurutnya, itu menetukan kualitas penyelenggaraan Pemilu. (Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top