Tomoni Timur, Batarapos
Penanganan Kasus dugaan Pungli pengadaan sertifikasi Prona di desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, oleh Tim saber pungli Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 lalu sebanyak 200 bidang yang mana panitia pelaksana melakukan pungutan senilai Rp.500.000,-/bidangnya.
Penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua mantan kepala Dusun Desa Manunggal yang merupakan panitia pelaksana yakni, Zet Sae dan De Paembonan, yang mana sejak pemeriksaan, terus diikuti oleh salah satu lembaga sosial masyarakat (LSM).
Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Safari Ramadhan, Husler Janji Tuntaskan Seluruh Program Prioritas
- Husler Apresiasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih Di Luwu Timur Meningkat
- Usai Sholat Subuh, Husler Dialog Dengan Pedagang Pasar Tomoni Timur
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Anehnya oknum LSM (Toni Sampe, SH) setelah para panitia pelaksana menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- dengan alasan yang tertulis dalam surat tanda terima bahwa “uang tersebut berdasarkan hasil registrasi yang sementara untuk titipkan ke lembaga sebagai yang mengadukan permasalahan tersebut”.
Uang tersebut merupakan barang bukti (BB) pungutan sertifikat Prona terhadap masyarakat, yang mana menurut para panitia telah diregistrasi untuk menyerahkan uang tersebut ke pihak penyidik Tipikor Polda Sul-Sel, namun menurut panitia uang tersebut bukan diterima langsung oleh penyidik namun diterima oleh oknum LSM atas nama Toni Sampe, SH dengan alasan akan dititipkan selanjutnya diserahkan ke penyidik Tipikor Polda sul-sel.
“kami sudah diperiksa di Polda, kami juga sudah dipanggil di Polres Luwu Timur, kami sudah ikuti semua kalau ada panggilan, dan uang 40 juta itu diterima oleh pak Toni Sampe yang katanya dititip di lembaga sebagai lembagai naungan pak Toni, selanjutnya katanya akan diserahkan ke Polda, setelah itu kami tidak tahu lagi dikemanakan itu uang, yang jelasnya kami tahunya itu uang diambil pak Toni, dan itu sudah diketahui pak Yakob di Polres.” kata panitia saat dikonfirmasi
Toni Sampe, SH selaku yang menerima uang saat dikonfirmasi batarapos.com membenarkan hal tersebut jika dirinya yang menerima langsung uang senilai Rp.40.000.000,- sebagai barang bukti, pada tanggal 22 Maret 2017, selanjutnya kata Toni uang tersebut ditransfer langsung ke rekening Pimpinannya atas nama Baktiar, berdasarakan perintah langsung Baktiar, yang sebenarnya uang tersebut akan diserahkan ke pak Hamka selaku penyidik Tipikor Polda Sul-Sel.
“Iya saya langsung yang terima uang 40 juta itu, tapi saya belum sampai di rumah langsung saya transfer karena saya diperintahkan pak Baktiar selaku pimpinan saya yang juga pengacara, untuk transferke rekeningnya saat itu juga, yang sebenarnya saya yang mau bawa langsung ke penyidik, dan saya juga tidak mau kecolongan dengan itu semua makanya saya ada bukti penyerahan.” ungkapnya
Saat media ini meminta agar bukti transfer tersebut di dokumentasikan, Toni langsung meminta istrinya agar mecari Resi transfer tersebut, namun sayangnya setelah beberapa menit istri Toni keluar dengan singkat menjawab jika bukti transfer yang dimaksud sudah tidak ada alias hilang.
“Tidak tau dimana tercecer itu, nanti saya cari-cari dulu, kalau sudah ketemu baru saya hubungi salah satunya.” tutupnya.
Laporan : HS
Editor ; Andi tenri ajeng