Polsek Sukamaju Ringkus Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Sukamaju Ringkus Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Diposkan oleh On 25 Oktober with No comments

Baca Juga :

Sukamaju. Batara pos
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) polsek Sukamaju, telah mengamankan seorang bapak sebagai tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Inisial AF (40) warga desa lauwo pantai kecamatan burau kabupaten Luwu Timur. Rabu (25/10/2017).

Korban nafsu birahi AF, sebut saja. Cece (16) alamat dusun lauwo kecamatan Luwu Timur, tersangka saat ini sudah ditangkap di dusun lauwo kecamatan burau yang dipimpin langsung oleh Bripka Alexander bersama 4 personil polsek sukamaju kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi melalui kapolsek sukamaju IPTU Alimin Pammu kepada batarapos rabu (25/10/2017), menjelaskan bahwa pelaku sudah kita tangkap tadi malam sekitar pukul 17.00. Wita setelah dilaporkan oleh korban Cece, Selasa (24/10/2017). "Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada minggu lalu. "Terang kapolsek Sukamaju.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian bermula saat korban (cece) dihubungi, via telpon oleh pelaku untuk datang ke penginapan simpatik sukamaju, setelah korban sampai di penginapan, pelaku langsung memaksa korban untuk naik keatas motornya, dan korban langsung digiring kekebun kelapa sawit didesa minanga tallu, lalu korban disetubuhi sebanyak satu kali. "Jelas IPTU Alimin Pammu.

Pelaku untuk sementara ditahan dipolsek sukamaju, atas perbuatan tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, telah melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur. Dan diancam pidana paling lama15 tahun penjara. (Drs)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top