PN Malili Sukses Lakukan Eksekusi Lahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


PN Malili Sukses Lakukan Eksekusi Lahan

Diposkan oleh On 04 Oktober with No comments

Baca Juga :


Malili, Batarapos
Berdasarkan putusan nomor 18/Pdt.G/2011/PN.MLL, atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 3179 K/Pdt/2013, Pengadilan Negeri Malili kembali lakukan eksekusi terhadap lahan tanah seluas 11.281 M2 yang berlokasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Rabu (4/10/17) siang tadi.

Eksekusi yang berlangsung mendapat pengawalan ketat puluhan Personil Polres Luwu Timur, selain aparat kepolisian yang mengawal ketat, juga hadir pada, Ketua Pengadilan Malili, Juru sita PN Malili, pihak BPN Luwu Timur, serta unsur pemerintah Desa Ussu.


Proses eksekusi yang berlangsung sekitar beberapa jam berjalan aman tanpa perlawan oleh pihak tergugat, yang mana diketahui sengketa lahan antara Abd. Madjid Bin H.Paulle melawan DG.Malloga Bin DG.Mattowong, yang bergulir sejak tahun 2011 lalu di PN Malili , selanjutnya ke PN Tinggi Makassar, dan kasasi hingga Mahkamah Agung, hingga perkara tersebut dimenangkan oleh Abd. Madjid Bin H.Paulle.
 Ketua Pengandilan Negeri Malili Khairul, SH,MH, kepada Batarapos mengungkapkan jika pihak pemohon sebagai pemenang dalam perkara tersebut telah mengajukan permohonan agar lahan mereka di kembalikan untuk mentaati putusan pengadilan, namun lagi-lagi pihak tergugat tidak mengindahkan permhonan tersebut sehingga pihak PN Malili melakukan upaya hukum paksa dalam hal ini eksekusi.

“Kita sudah menyarankan agar pihak tergugat mentaati putusan Pengadilan, dengan cara menyerahkan secara sukarela objek sengketa tersebut yang dimenangkan oleh penggugat, namun himbauan tersebut tidak respon oleh pihak tergugat , sehingga Kami dari Pengadilan Negeri Malili dengan terpaksa melakukan upaya hukum paksa untuk melakukan eksekusi” Ungkapnya

Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »