Mantan Kepala Bappeda Luwu Utara, Rencana Bangun Rumah Sakit Swasta Di Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Mantan Kepala Bappeda Luwu Utara, Rencana Bangun Rumah Sakit Swasta Di Masamba

Diposkan oleh On 05 Oktober with No comments

Baca Juga :


Masamba. Batara pos
Satu lagi Rumah sakit Umum bakal dibangun di Luwu Utara, adalah Rumah Sakit Alif Medika rencananya akan dibangun di jalan Simpurusiang sebelah selatan jalan Trans Sulawesi Keluarahan Bone Tua Kec Masamba  Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum ini bahkan sudah memasuk Tahap Ekspose dalam rangka penerbitan izin prinsip yang dihadiri langsung Direktur Perusahan, HM Nur Husain dan sejumlah Pejabat terkait di Aula Dinas Perisizinan Satun Pintu dan penanaman Modal, Rabu (4/10/2017) kemarin.

Direktur  PT Ananda Alif Alifya ( Pengelolah Rumah Sakit), H. M. Nur Husain mengatakan Rumah sakit yang akan dibangun itu diberi nama RUMAH SAKIT ALIF MEDIKA lokasinya erletak di Jalan Simpurusiang, " Rencana awal angaran yang kami siapkan Rp. 2.530.000.000, "Kata H. M. Nurhusain kepada Batarapos. 

Lanjutnya Rumah sakit ini nantinya berfungsi sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat  luwu utara. "" Rumah sakit yang direncanakan adalah Type D yang ingin berperan serta dalam mensukseskan program pemerintah menerapkan Universal Coverage jaminan kesehatan, " tambahnya.

Disampaikan juga bahwa Managemen Rumah Sakit Alif Medika terdiri dari Direktur dari profesi Dokter,  Dokter spesialis Penyakit dalam, Dokter spesialis beda, Dokter  spesialis  obstetri Ginekologi, Dokter Spesialis Radiologi, patologi klinik, Dokter umum,  lab,  apoteker, rekam medik dan sarana pendukung lainnya.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup yang diwakakili salah satu stafnya Misno mengungkapkan sebelum  melakukan kegiatan perlu kajian lingkungan hidup berupa penyusunan UKL-UPL.

Dinas Kesehatan yang diwakili Hj.Herwati  pada kegiatan ekpose rencana pembangunan rumah sakit, tim teknis dari dinas kesehatan menyampaikan beberapa masukan antara lain,  pengembang rumh sakit harus mempodomani standar pembangunan rumah sakit yang telah diatur oleh menteri kesehatan, kemudian tenaga medis yang akan digunakan harus memiliki sertifikat (sttr, 3) "" tim teknis Dinkes akan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka kajian teknis sebelum memberikan rekomendasi teknis izin operasionl, ujarnya.(mah/Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »