Kasus Rabat Beton Di Matano, Penyidik Tetapkan Empat Tersangka - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kasus Rabat Beton Di Matano, Penyidik Tetapkan Empat Tersangka

Diposkan oleh On 27 Oktober with No comments

Baca Juga :


Nuha, Batarapos
Setelah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan empat orang tersangka, atas kasus rabat beton di Matano kecamatan Nuha Kab. Luwu Timur, yang menelan anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Yang mana sebelumnya pihak BPK menolak proyek tersebut berdasarkan kualitas yang di nilai merugikan keuangan Negara hingga 1, Milyar 80 juta.

Penyidik Polres Luwu timur telah memeriksa beberapa pihak terkait. Hingga kini, Penyidik Polres Luwu Timur telah merilis nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni 1. PPK Dinas terkait inisial YL, 2. Konsultan Pengawas inisial AD, 3.Direktur CV. Cakra Rahwana inisial AB, 4.Pihak yang mengelola/mengerjakan inisial RN. Dari ke empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menjamin kemungkinan akan bertambah tersangkah baru.

Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (IPTU. A. Akbar M)  bahwa pihaknya telah menetapkan empat nama yang terlibat sebagai tersangka, namun menurutnya tidak menjamin kemungkinan akan bertambah tersangka baru.

"Kita Sudah tetapkan 4 nama sebagai tersangka kasus rabat beton di matano. Dan dari 4 nama itu, tidak menjamin kemungkinan akan bertambah." ungkapnya

Laporan : HS
Editor : Andi tenri Ajeng
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top