Kapolres Hmbau, Anak Sekolah Dibawah Umur Dilarang Naik Motor - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kapolres Hmbau, Anak Sekolah Dibawah Umur Dilarang Naik Motor

Diposkan oleh On 04 Oktober with No comments

Baca Juga :


Masamba. Batara pos
      Anak usia di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas sering terjadi, seperti kejadian beberapa hari yang lalu di kota masamba, seorang pelajar putri tewas karena kecelakaan lalu-lintas.

Hal itu terjadi karena kelalaian orang tua yang memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai sepeda motor kemana saja termasuk ke sekolah, padahal dari sisi usia mereka belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara menghimbau kepada seluruh pihak sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat yang ada di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melarang siswanya membawa kendaraan bermotor dengan mengeluarkan surat dNomor: B/966IX/2017. Perihal: Penertiban Pengendara Sepeda Motor Di Sekolah-sekolah.

Polisi menganggap siswa SMP belum pantas mengemudikan sepeda motor dan melanggar peraturan. Sebagaimana diketahui siswa SMP/sederajat belum mencapai usia 17 tahun yang dipersyaratkan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Kapolres Luwu Utara, AKBP. Dhafi mengatakan bahwa pelajar SMP belum cukup umur untuk layak dapatkan atau ikut ujian SIM dan secara psikologis pelajar tingkat SMP masih belum bisa berpikir realistis tentang faktor keamanan maupun dirinya sendiri.

" umurnya anak SMP itu berapa untuk layak dapatkan atau ikut ujian sim ?, untuk mengemudi kan kendaraaan saja secara psikologis masih belum bisa berfikir secara realistis masalah faktor keamanan, baik pengemudi kendaraan lain maupun kendaraannya sendiri, sehingga banyaknya terjadi kecelakaaan baik oleh pelajar maupun orang lain, nah seperti inilah dampak yang akan dinimbulkan oleh pelajar yang belum memenuhi pernyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor " paparnya.

Lanjut Dhafi katakan bahwa terkait permasalahan tersebut adalah hal yang salah apabila orang tua mengizinkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudi kendaraaan apalagi memberikan hadiah sepeda motor sama saja secara tidak langsung mengantarkan  anaknya keliang kubur " tutupnya.

Selain itu pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lutra juga akan melakukan patroli dan melakukan penegakan hukum dengan menilang ditempat apabila mendapati siswa SMP/sederajat mengemudikan sepeda motor baik itu diluar maupun didalam sekolah.(Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »