Baca Juga :
Baebunta. Batara pos
Jajaran kepolisian sektor baebunta unit Reskrim yang dibantu oleh Tim Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan, inisial Mir (23) di tangkap di kota palopo. Kamis dinihari (05/10/2017).
Mir, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan No:Pol Lp/IX/2017 Sek Babunta pada tanggal 1 september 2017 dengan kasus tindak penganiayaan yang di laporkan korbannya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin. Bersama dengan personil dan menurutnya, Mir (23) ditangkap ketika sudah merencanakan pelariannya ke Kalimantan.
“Tersangka berencana melarikan diri ke Kalimantan, personil polsek baebunta yang dibantu Team Jatanras Polres Palopo langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya kita bawah ke polsek baebunta untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. "katanya.
Ia menambahkan, dalam lidik dan informasi warga bahwa tersangka berada di rumahnya, sehingga keberadaan Mirwan berdasarkan informasi masih berada di Lingkungan, Kajang Kelurahan Kambo, Kecamatan Wara Kota Palopo.(Drs)


