Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Salma Risa alias mama Dirga (27), binti Semuel Ruku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada salah satu koperasi tempat kerjanya yakni koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Sahabat yang ada di Masamba, kabupaten Luwu Utara. Rabu (25/10/2017).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/198/X/2017/ SPKT Polres Luwu Utara pada tanggal 1 Oktober 2017. Tersangka dilaporkan oleh pihak koperasi atas perbuatannya karena melakukan penggelapan uang koperasi. Akibat perbuatannya telah melakukan rekayasa terhadap nasabah koperasi, tempatnya bekerja sehingga koperasi karya sahabat telah dirugikan hingga Rp. 29 Juta.
Berdasar informasi yang dihimpun Batarapos, bahwa Salma Risa alias mama Dirga melakukan penggelapan terhadap dana koperasi terungkap saat dilakukan penagihan terhadap nasabah yang telah melakukan perpanjangan pinjaman uang koperasi.
“Saat itu tim pengawas koperasi menemukan kejanggalan administrasi keuangan yang dilakukan tersangka Salma Risa alias mama Dirga.” kata Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) Aipda Agus Salim. Kepada batarapos. Rabu (25/10/2017). Siang tadi diruang kerjanya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi melalui Kasat Reskrim AKP M. Tanding S sos. Berdasar hasil pemeriksaan tersangka diduga ada banyak mantan nasabah koprasi Karya Sahabat fiktif yang kembali untuk mengajukan kredit atau pinjaman dengan nilai bervariasi. Setidaknya, ada 55 nama nasabah yang dimanipulasi tersangka.
Tersangka, Salma Risa alias mama Dirga telah sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi Karya Sahabat, dan diancama pasal 378 sub 372 KUH Pidana, saat ini tersangka ditahan dirumah tahanan polres Luwu Utara. (Drs)