Dibalik LAPAS, Tersangka Tuntut Kasat Narkoba Kembalikan Uang - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dibalik LAPAS, Tersangka Tuntut Kasat Narkoba Kembalikan Uang

Diposkan oleh On 07 Oktober with No comments

Baca Juga :


Masamba, Batarapos
Masih ingat kah kita terkait penangkapan dua tersangka pengguna Narkoba jenis shabu yakni  Irsan (29) dan Rasyid (40), mereka ditangkap selasa (11/4/17) lalu, dimana  ditemukan barang bukti berupa satu sachet shabu seberat 2,75 gram milik Irsan sementara enam sachet kecil milik Rasyid seberat 0,88 gram, keduanya di giring ke Mako Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, di balik Lapas Mappideceng salah seorang dari dua tersangka yakni (Rasyid) Menuntut pengembalian uang terhadap Kasat Narkoba AKP.Abd.Samad senilai Rp.15.000.000,-.

Menurut keterangan Rasyid kepada Batarapos, saat dirinya di proses oleh pihak Satres Narkoba Polres Luwu Timur, tiba-tiba Kasat Narkoba (AKP.Abd.Samad) memanggilnya untuk menghadap di ruang kerjanya, saat itulah, ia dimintai uang senilai Rp.15.000.000,- dengan di iming-imingi akan diberikan keringanan (Rehabilitasi).
Respon Rasyid saat mendapat penawaran tersebut, langsung menghubungi keluarganya untuk menyediakan uang yang dimaksud, tak berselang beberapa hari kata Rasyid, keluarganya datang membawa uang sesuai permintaan Kasat Narkoba, uang tersebut pun diserahkan yang disaksikan langsung oleh Rasyid dan beberapa keluarganya.

Sekitar ± sebulan dalam penyidikan Satres Narkoba di Polres Luwu Timur, berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Malili, selanjutnya menjalani persidangan serta putusan Pengadilan.

Anehnya menurut Rasyid, sejak dirinya di sidang hingga putusan pengadilan, tidak lagi disinggung masalah rehabilitasi sebagaimana janji Kasat Narkoba saat meminta sejumlah uang, parahnya hingga putusan Pengadilan, Rasyid di Ponis empat tahun penjara,

Hal tersebut membuat Rasyid berkoar dibalik Lapas menuntut Kasat Narkoba AKP.Abd.Samad, agar uang yang dimintanya segera dikembalikan, karena tidak sesuai dengan janji keringanan terhadap dirinya.

“Saat itu saya dipanggil mengahadap sama pak Kasat Narkoba, saya dimintai uang 15 juta, dengan janji saya akan di rehab, makanya saya langsung hubungi keluarga dan langusng mengantar uang itu, itu uang saya yang langsung serahkan, yang disaksikan keluarga yang antar” setelah saya di sidang tidak ada rehab malah saya di Ponis 4 tahun penjara, pokoknya saya menuntut agar Pak Kasat Narkoba ABD.Samad kembalikan uang saya” ungkapnya di balik Lapas.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP.Abd. Samad) yang di konfirmasi melalui via WhatsApp kembali membantah atas tudingan salah seorang tersangka terkait penyerahan uang senilai Rp.15.000.000,- menurutnya itu sama sekali tidak pernah terjadi.

“Suruh orangnya atau keluarganya ke Kantor biar jelas bukan langsung di sebar luaskan, Pak tanya siapa terima uangnya, kapan diterima, dimana di terima, ada tidak tanda terimanya” Bantah Kasat Narkoba yang dikutif dari via WhatsApp.

Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »