Baca Juga :
Makassar Batara pos
Jika mengacu UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen harus di terapkan kepada para pengusaha terhadap konsumen, maka UU No.14 Tahun 2008 Tentang Ketransparanan Publik di minta wajib di lakukan oleh instansi seperti BPOM, MUI, BNN, terkait merebaknya isu permen mengandung obat PCC khususnya rasa susu berbentuk sapi maupun bentuk atau warna lainnya yang cukup bervariasi yang ada dan beredar di Kota Makassar.
Khusus permen rasa susu berbentuk sapi yang kerap di konsumsi anak-anak saat ini di anggap ancaman dan telah meresahkan untuk kesehatan terlebih dapat merusak masa depan anak-anak karena di nilai mengandung sejenis narkoba, tetapi faktanya produk permen rasa susu tersebut masih beredar dan di perdagangkan secara bebas di tengah masyarakat ironisnya bentuk permen seperti rasa susu berbentuk sapi yang di curigai membahayakan ternyata memiliki jenis bentuk corak yang bermacam-macam lainnya.
Dari sosok lelaki cukup tua berketurunan tionghoa bersama istrinya merupakan seorang pengusaha agen pemasaran besar di Jalan Gatot Subroto Baru Kota Makassar, dengan berbagai produk makanan dan permen yang enggan membeberkan identitas diri dan perusahaannya, menilai pemberitaan media terkait isu ini terlalu berlebihan pasalnya khusus di Kota Makassar belum ada kejadian serupa seperti yang terjadi daerah lainnya akibatnya tentu akan mengganggu perekonomian, anehnya suara BPOM, MUI, BNN tidak pernah nampak, padahal menurutnya mereka memiliki tanggung jawab besar, 30/9/2017.
"Kami mau melakukan somasi tetapi dengan cara apa ?, sudah seharusnya mereka membuat klarifikasi sebab berita yang beredar adalah hoax, tentu ini akan mengganggu jalannya putaran perekonomian, jika mengandung obat PCC BPOM, MUI, BNN harus memberi penjelasan, tetapi itu akan sangat sulit, mediapun yang membesar-besarkannya mungkin hanya mencari sensasi karena tidak ada bahan berita lain", tuturnya.
Memang cukup dramatis produk permen rasa susu dagangan mereka hingga saat ini orderannya anjlok hingga 0 %, pada hal mereka siap melepaskan stok untuk di pasarkan bahkan dapat hingga mencapai jutaan butir permen dengan rasa susu bentuk sapi untuk di konsumsi bagi anak-anak yang di suplai dari Negara China melalui distibutor di Jakarta.
"Produk permen ini tetap akan kami pasarkan hingga waktu expired, mungkin akan terjual laku jika waktunya sudah tenang, produknyapun tidak bisa di kembalikan ke China" ucapnya.
Sejauh perkembangan informasi hasil konfirmasi dari yang bersangkutan selaku pelaku usaha, di mana mereka dalam wawancara persnya juga tidak dapat mampu memberi jaminan sedikitpun kepada masyarakat sebagai konsumennya bahwa permen rasa susu berbentuk sapi tersebut seratus persen akan aman, tidak akan merusak kesehatan terlebih tidak mengandung narkoba sama sekali seperti yang di isukan melalui pemberitaan.
Tuntutan pelaku usaha ini sama posisinya dengan tuntutan masyarakat luas sebagai konsumennya di mana berharap instasi terkait seperti BPOM, MUI, BNN di manapun berada, dapat memberi penjelasan kepastian hukum sebab telah merugikan salah satu pihak yang saat ini masing-masing instansi masih di minta konfirmasinya, namun mereka masih sulit untuk di hubungi. (Zul)