Makassar Batara pos
Kegiatan pasar malam dimana terdapat permainan bola gulir yang mendapat sorotan belakangan ini mendapat bantahan dari Asosiasi Pengelola Pasar Malam (APPM) melalui Wakil Ketua Hisbullah di Warkop Coffeday perapatan jalan masjid raya, jalan gunung bawakaraeng, dan jalan urip sumiharjo bersama sejumlah wartawan untuk melakukan jumpa pers, 13/9/2017.
Dalam keterangannya mewakili pihak Asosiasi menyangkut pemberitaan sejumlah media beberapa waktu yang lalu mengenai kegiatan pasar malam menurut Hisbullah merupakan semata-mata adalah bentuk hiburan untuk rakyat yang di dalamnya tidak mengandung adanya unsur pelanggaran yang bertentangan dengan hukum seperti yang di beritakan.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
"Mewakili Asosiasi, sebagai wakil ketua perlunya melakukan klarifikasi menyangkut isu yang beredar di mana keberadaan kami adalah mengontrol segala aktifitas pasar malam setiap malam khususnya di lokasi stadion pacuan kuda malengkeri, permainan bola gulir dipasar malam tidak ada aktifitas perjudian yang ada di lokasi ini adalah penjualan sembilan bahan pokok, yang terdapat voucer yang di tukar ke loket merupakan penukaran sembilan bahan pokok yang disediakan pengelola di antaranya beras, minyak goreng maupun pakaian dan lain-lain sama halnya yang ada di Mall selama ini apa bila ada pelanggaran maka kami akan segera menindak pengelola pasar malam tersebut" jelas Hisbullah.
Hal yang sama diungkapkan oleh Harianto Dg Rani sebagai penanggung jawab kegiatan beserta panitia atau pengelola yang menemui wartawan Batarapos untuk mempergunakan hak jawab atau koreksinya di mana sorotan mengarah kepada pengelola kegiatan aktivitas di sekitar lokasi Stadion Pacuan Kuda Malengkeri di jalan Malengkeri yang merupakan kegiatan pasar malam.
Menurut Dg.Rani lelaki Gosse dan perempuan Warsih yang di sebut dalam pemberitaan bukanlah pengelola melainkan hanya tamu, selain itu apa yang di beritakan perlu di luruskan supaya presepsi di tengah masyarakat selama ini tidak berkembang atau salah paham menyangkut keberadaan kami di mana tidak ada kegiatan melanggar hukum.
"Pak Gosse dan ibu Warsi mereka ada tamu pada saat itu yang kebetulan berada di lokasi untuk berbelanja pakaian, kegiatan yang kami lakukan bukanlah perjudian yang bertentangan dengan aturan hukum" papar Harianto Dg.Rani.
Salah satu panitia atau pengelola Alimuddin Dg.Nagga juga sangat terusik dengan adanya pemberitaan yang menuding kegiatannya bertentangan dengan aturan hukum untuk itu perlu adanya penyaluran hak jawab atau hak koreksi.
"Apa yang di maksudkan dalam pasal 303 KUHP dalam pasar malam ini di lokasi stadion pacuan kuda malengkeri tidak benar sama sekali karena tidak ada pembayaran uang seperti yang di maksudkan" cetus Alimuddin yang biasa di sapa Dg.Nagga.
Laporan : Zul
Editor : Andi Tenri Ajeng