Satuan Res Narkoba Polres Luwu Utara amankan dua orang pemuda asal Desa Tingkara Kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara. Selasa (12/9/17).
Baca Juga :
Penangkapan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Abd. Latief bersama tim telah menangkap inisial AMB (23) dan SAR (24) sekitar pukul 17.10 Wita, keduanya warga desa tingkara kecamatan malangke kabupaten Luwu Utara yang diringkus karena di duga telah memiliki narkotika jenis shabu.
Awal SAR sopir mobil angkutan malangke - Bone yang sering melakukan pembelian barang haram tersebut di kabupaten Bone, setibanya di desa tingkara kecamatan malangke langsung kita tangkap.
Keduanya diamankan di Desa Tingkara Kecamatan Malangke bersama dengan barang bukti berupa satu paket Shabu, yang disimpan dalam tempat rokok urban.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, satu paket shabu dengan harga Rp: 350.000, uang tunai Rp. 200 ribu, 2 buah Pipet, 1buah kaca pires, satu bong yang terbuat dari botol aqua, 2 buah korek gas, 2 Buah Handphone.” terang KBO Res Narkoba, IPDA Abd. Latief.
Ia menambahkan bahwa keduanya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) sub lagi pasal 127 (1) huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara kedua pelaku diamankan dirumah tahanan polres Luwu Utara, bersama barang bukti untuk Proses lebih lanjut. "Jelasnya.
Laporan : Darwis
Editor : Andi Tenri Ajeng
Laporan : Darwis
Editor : Andi Tenri Ajeng