Bone-bone. Batara pos
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Obat-obatan terlarang yang menjadi sorotan secara Nasional saat sekarang ini menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara khususnya Dinas kesehatan Luwu Utara Badan Kesbangpol dan Polres Luwu Utara dari Unit Satres Narkoba melakukan Razia di sejumlah toko obat dan Apotik di kecamatan Bone-bone dan kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara. Rabu (20/9/2016)
Baca Juga :
- Bupati Luwu Utara Resmi Serahkan 50 Kunci Rumah Nelayan
- KPU Umumkan Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Bupati Luwu Utara
- Ketua Komunitas MBA Bone-Bone Apresiasi Kapolres Luwu Utara
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
Kepala bidang sumber daya kesehatan Sapril Skm, Shanti S si Apt, mewakili kepala dinas kesehatan kabupaten Luwu Utara Dr. H. Andi Nasrum bersama Satres Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung KBO IPDA Abd. Latief didampingi Kanit Narkoba Aiptu Kawaru bersama personil melakukan raziah obat daftar G utamanya obat PCC.
Tim Dinas Kesehatan melakukan operasi pada toko obat dan apotik berawal dari kecamatan Bone-bone apotik sejahtera apotik Fian Farma dan marwa farma hingga bergeser di kecamatan sukamaju ke apotik Andini farma dan sebahagian apotik tertutup.
"Kegiatan tersebut dipimpin KBO Narkoba IPDA Abd. Latief, dari hasil operasi raziah tersebut tidak ditemukan obat daftar G yg dirazia. Dikwatirkan operasi ini bocor. "Ungkap IPDA Abd.Latief
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi mengungkapkan, obat obatan yang disita adalah obat daftar G yang dijual tanpa surat ijin edar, kepada pemilik toko akan diterapkan pasal 197 no 36 Thn 2009 tentang kesehatan, mengedarkan dan menjual obat obatan tanpa ijin edar, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Selain operasi tim dinas kesehatan Polres Luwu Utara juga melaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan obat terlarang, disekolah-sekolah dan sampai saat diharapkan kepada camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi pencegahan narkotika dan obat terlarang. (Drs)