Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Pasangan Suami Istri (Pasutri) diringkus satuan reserse narkoba polres Luwu Utara Pada senin malam di kelurahan kappuna, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 19.15 Wita,
Kedua tersangka diketahui pasangan suami istri saat di introgasi diruang narkoba, inisial IW (25) dan LI (32), Iw diketahui warga kabupaten sidrap sedangkan Li warga kodya pare-pare, Kedua tersangka diamankan karena terbukti telah menguasai dan membawah barang haram narkoba jenis shabu.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi melalui Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Abd. Latief, mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan terbukti membawah barang haram tersebut.
Kedua tersangka saat ini sementara menjalani pemeriksaan diruang satres narkoba polres Luwu Utara, dan tengah diamanakan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa enam (6), paket shabu yang sudah dikemas diplastik bening, dengan berat bersih 4,8 gram, satu buah handphone dan satu unit mobil sedan agya warna merah. " Ungkap IPDA Abd. Latief. (Drs).