Baca Juga :
Musyawarah desa (musdes) adalah proses musyawarah antara BPD, pemerintahan desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Agenda ini dihadiri oleh kepala desa Rambu-rambu Jaya Bapak Rusmin Suaib, pendamping kecamatan (Nurlian,SP) dan Kasi pembangunan (Ikbal Hidayat,ST) juga PLT Ibu Lili Suryani, sekdes (Safar) dan dihadiri pula oleh puluhan masyarakat.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula kantor desa Rambu-rambu Jaya, kecamatan Ranomeeto kabupaten Konawe Selatan (10 Agustus 2017) .
Dalam agenda tersebut dibahas beberapa hal terkait usulan rencana program tahun 2018, yang didalamnya dibahas terkait penggunaan dana desa serta program yang akan dilaksanakan. Kita ketahui bersama Dana Desa tujuannya untuk membangun, memperbaiki, meningkatkan kesejahteraan desa. Oleh karena itu bagaimana program yang akan berjalan dapat diverifikasi terlebih dahulu agar kedepannya tidak ada kendala-kendala dalam pelaksanaannya dilapangan. Sehingga disini dibutuhkan andil dari BPD, Fungsi dari BPD salah satunya mengawasi yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa serta keputusan kepala desa Dan bersama-sama kepala desa menetapkan APBD.
Keterangan diatas sesuai dengan penjelasan dari pendamping kecamatan (Nurlian,SP) ia mengatakan "program maupun kegiatan yang term asuk dalam APBD harus dikerjakan terlebih dahulu sehingga masyarakat dapat segera bisa menikmati program-program yang akan dilaksanakan, dan BPD juga harus mengecek dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar dapat tepat sasaran" ujarnya.
(Lap..Edison)