Memanfaatkan Dana Desa Sesuai Kebutuhan Masyarakat - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Memanfaatkan Dana Desa Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Diposkan oleh On 12 Agustus

Konsel. Batara pos

Baca Juga :

Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana desa, maka penggunaannya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sama halnya yang diterapkan di desa Boro-boro R. kecamatan Ranomeeto kabupaten Konawe Selatan, Desa yang di nahkodai  oleh Bapak Yulianto Ardiman menjelaskan program dana desa tahun anggaran 2017 baru terealisasi 60%  dan sisanya akan menyusul nanti. Adapun  rincian penggunaan dana desa tahun 2017  yang diketuai oleh Ibu Herawati,S.Sos selaku Ketua TPK yakni pembangunan Rumah Sehat untuk fakir miskin 6 unit anggaran Rp.183.684.000,- pembangunan Drainase dan SPAL (510 meter) anggaran Rp. 199.998.000,- pembangunan Jalan Pemukiman/jalan rabat beton (130 meter) anggaran Rp.73.031.000,-  pembangunan perpipaan Air bersih berskala desa 1 unit anggaran Rp.35.000.000,- Pembangunan Jambannisasi (Wc) 16 unit Rp.61.333.400,- pembangunan gedung posyandu 1 unit anggaran Rp.146.754.600,- pengadaan Buku Perpustakaan (344 set) Rp. 15.000.000,-.


(Lap..Edison)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top