Memakai SS, Kasat Narkoba Polres Lutim Minta dan Terima Uang 15 Juta? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Memakai SS, Kasat Narkoba Polres Lutim Minta dan Terima Uang 15 Juta?

Diposkan oleh On 09 Agustus

(Gambar Ilustrasi) 


Burau, Batarapos

Berawal dari sebuah operasi Kepolisian Polsek Burau yang berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni inisial AR dan PN serta AS, saat digerebek sedang berpesta menikmati Narkoba Jenis Sabu-sabu di Desa Lagego Kecamatan Burau saat itu Sabtu 29/7/2017, selanjutnya kasus tersebut diserahkan Kesatnarkoba Polres Luwu Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Ironisnya sejak terhitung empat hari kemudian setelah penangkapan, terlihat terdapat dua tersangka seperti Inisial AR dan PN telah menghirup udara bebas dan sudah berada kembali berbaur ditengah-tengah masyarakat lingkungannya, sementara satu tersangka lainya yakni inisial AS hingga saat ini masih menjadi tahanan Satnarkoba Polres Luwu Timur.

Baca Juga :

Merasa diintimidasi Saudara inisial AS yakni berinisial SS akhirnya bernyanyi kepada Batarapos bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP.Abd.Samad yang sebelumnya diminta segera menyerahkan uang senilai 25 juta rupiah oleh yang bersangkutan.

Dalam pengakuannya hal tersebut terjadi tiga hari setelah penangkapan oleh jajaran Polsekta Burau, tepatnya Selasa 1/8/2017, adapun dalih permintaan uang tersebut berupa 10 juta rupiah untuk Kapolres Luwu Timur, sementara uang sebesar 5 juta rupiah untuk dirinya (AKP.Abd.Samad red), sisa permintaan uang senilai 10 juta rupiah rencananya diserahkan pada sebuah warung bernama Warung Malili diwilayah Burau, saat pengantaran ketiga tersangka menuju Kota Makassar untuk menjalani rahabilitasi.

"Saya sudah bayar 15 juta, karena yang dia minta 25 juta, tapi belum cukup makanya saya antar dulu itu yang 15 juta, rencananya sore baru saya kasi lagi yang 10 jutanya" tutur inisial SS

Lanjut nyanyian inisial SS setelah menyerahkan dana sebesar 15 juta rupiah kepada Kasat Narkoba, dan setibanya di rumah, inisial SS kembali mendapat telepon dari yang bersangkutan, mengatakan jika saudaranya inisial AS tidak dapat di ikutkan dalam perjalanan Rehabilitasi ke Kota Makassar bersama dua rekannya yang juga tersangka karena ada perintah Kapolres Luwu Timur,

"Hanya dua orang yang bisa di berangkatkan (inisial AR dan PN red)" cetus inisial SS mengutip ucapan Kasat Narkoba Lutim.

"Makanya saya kaget, besoknya sudah ada ini yang dua orang temannya di tangkap keliaran di kampung" pungkasnya.

 Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Abd. Samad sempat memanggil inisial SS kekantor Polres Lutim, lalu inisial SS menyiapkan dan membawa sisa dananya yang tersisa sebesar 10 juta rupiah untuk diserahkan, dengan harapan saudara inisial AS bisa bernasib sama terhadap dua tersangka lainnya dapat menghirup udara bebas, 7/8/2017.

"Karena saya di panggil lagi, tadi saya menghadap lagi di ruangan Pak Kasat sambil bawa itu uang sisanya, tapi saya disuruh saja simpan dulu untuk di pake nanti bayar pengacara dalam sidang".

"Harapan saya ini disuruh bayar pak, karena saya pikir mau di kasi seperti ji dua orang temannya, di rehab tapi ada di kampung sama-sama” jelas inisial SS mengutip pembicaraan komunikasi dengan AKP. Abd.Samad.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP.Abd. Samad saat di konfirmasi melalui via handpone, whatsApp hingga bertemu secara langsung, mengungkapkan jika kedua tersangka rekan AS telah di rehabilitasi di Makassar, adapun jika mereka terlihat di kampung itu bukan lagi tanggung jawabnya, karena sudah dilakukan penyerahan ke pihak BNN Provinsi dan bukti tertulis, bisa jadi mereka menjalani rehab jalan sesuai aturan, namun saat di tanyai terkait uang 15 juta yang diterimanya dari saudara tersangka AS Kasat Narkoba AKP.Abd.Samad mengelak tak memberi jawaban.

“Kalau itu tadi sudah datang ke kantor dek” ucap AKP.Abd.Samad menepis.

Saat kembali di tanya terkait kebenaran Kasat Narkoba telah menerima 15 juta rupiah untuk kebebasan tersangka tersebut Kasat Narkoba Polres Lutim kembali tidak menjawab.

"Saya sudah mengajukan ketiga nya untuk di rehabilitasi, tapi pak Kapolres membolehkan hanya dua orang yakni AR dan PN, karena AS terbukti sebagai pemilik shabu itupun kurang dari 1 gram, dua orang ini pemakai dan ketiganya sudah di tes urine, masalah kedua orang yang direhab bukan kami bebaskan tapi tergantung yang menangani di BNN, apakah rehab jalan atau tidak karena semua ada aturannya, dan bukan lagi kewenagan saya” jelas Kasat Narkoba Polres Lutim tidak menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan Batara Pos (Lap..HS)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top