Di Tuding Tak Bayar Hak Tunjangan, Mandala Finance dilaporkan Korwilnya ke Disnaker Lutim - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Di Tuding Tak Bayar Hak Tunjangan, Mandala Finance dilaporkan Korwilnya ke Disnaker Lutim

Diposkan oleh On 24 Agustus


Malili, Batara pos
PT.Mandala Finance  dilaporkan Karyawanya di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Luwu Timur Selasa 22 Agustus 2017 kemarin.

Pelapor Atas Nama Wasis Susilo yang tercatat Sebagai Korwil di PT Mandala Finace Mangkutana  itu melaporkan Perusaha tersebut atas tindakan sewenang -wenang  yang merugikan dirinya.

Wasis menuding Pihak Perusahan tidak memenuhi aturan pemberian pesangon dan Tunjangan  bagi karyawannya sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga :

"Saya Menuntut hak-hak saya pak selama 11 tahun bekerja ,"kata Wasis yang ditemui Wartawaan usai mempertanyakan  laporanya di Kantor Disnaker Lutim Selasa kemarin

Wasis  memasukan Pengaduan di Disnaker Lutim sejak April lalu ,Pegaduan Wasis ditujukan kapada PT.Mandala Regional Makkasaar,karana terkesan haknya tidak  dibayaraan  selama bekerja di Mandala Finance  ,selain itu Juga menuding PT mandala terkesan memperlakukan karyawanya secara  semena-mena.


Diceritakan Wasis,dari  awal karinya bergabung di PT mandala finance itu masuk pada tahun 2006,terhitung selama kurung Waktu 11 tahun bekerja itu dirinya dianggap tidak dihargai sama sekali dan  terkesan diperlakukan tidak adil oleh perusshaan.

"Mei 2017, saya di minta kecabang Enrekang untuk diperbantukan sebagai korwil, namun  saya minta untuk kembali ke cabang mangkutana, karna kondisi kesehatan saya pada saat itu belum stabil, disitu saya  dianggap mangkir ." jelas Wasis

Disini, lanjutnya, saya mulai  jenuh atas tindakan Perusahaan  yang sering untuk diperbantukan di berbagai daerah sebagai loyalitas keperusahaan ,sementara hasil dari itu tidak jelas ada  jabatan karir.

"Saya hanya menolak,bukan berarti tidak mau kerja dan langsung dikatakan tidak loyal untuk dimutasi di enrekang ,setelah itu,keluar surat pangilan ke dua dengan pernyataan apa bila tidak datang dianggap mangkir dan mundur tanpa ada persetujuan dan tanda tangan. "Bebernya

Ia mengaku, statusnya sampai saat ini masih tercatat sebagai Karyawan di PT.Mandala Finance,untuk itu ia meminta dan  menutut hak haknya untuk memberhentikan dengan hormat,jika tidak diinginkan lagi untuk berkerja di PT mandala ,membayarakan hak pesangon sesuai UU Disnaker.

"Saya meminta hak -hak Tunjangan saya termasuk Pesangon,  dan memberikan pengalaman kerja agar tidak terkesaan selama 11 tahun bekerja melakukakan  pelangaran yang berat."tutupnya.(A.Ten)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top