Malili, Batara pos
PT.Mandala Finance dilaporkan Karyawanya di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Luwu Timur Selasa 22 Agustus 2017 kemarin.
Pelapor Atas Nama Wasis Susilo yang tercatat Sebagai Korwil di PT Mandala Finace Mangkutana itu melaporkan Perusaha tersebut atas tindakan sewenang -wenang yang merugikan dirinya.
Wasis menuding Pihak Perusahan tidak memenuhi aturan pemberian pesangon dan Tunjangan bagi karyawannya sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
"Saya Menuntut hak-hak saya pak selama 11 tahun bekerja ,"kata Wasis yang ditemui Wartawaan usai mempertanyakan laporanya di Kantor Disnaker Lutim Selasa kemarin
Wasis memasukan Pengaduan di Disnaker Lutim sejak April lalu ,Pegaduan Wasis ditujukan kapada PT.Mandala Regional Makkasaar,karana terkesan haknya tidak dibayaraan selama bekerja di Mandala Finance ,selain itu Juga menuding PT mandala terkesan memperlakukan karyawanya secara semena-mena.
Diceritakan Wasis,dari awal karinya bergabung di PT mandala finance itu masuk pada tahun 2006,terhitung selama kurung Waktu 11 tahun bekerja itu dirinya dianggap tidak dihargai sama sekali dan terkesan diperlakukan tidak adil oleh perusshaan.
"Mei 2017, saya di minta kecabang Enrekang untuk diperbantukan sebagai korwil, namun saya minta untuk kembali ke cabang mangkutana, karna kondisi kesehatan saya pada saat itu belum stabil, disitu saya dianggap mangkir ." jelas Wasis
Disini, lanjutnya, saya mulai jenuh atas tindakan Perusahaan yang sering untuk diperbantukan di berbagai daerah sebagai loyalitas keperusahaan ,sementara hasil dari itu tidak jelas ada jabatan karir.
"Saya hanya menolak,bukan berarti tidak mau kerja dan langsung dikatakan tidak loyal untuk dimutasi di enrekang ,setelah itu,keluar surat pangilan ke dua dengan pernyataan apa bila tidak datang dianggap mangkir dan mundur tanpa ada persetujuan dan tanda tangan. "Bebernya
Ia mengaku, statusnya sampai saat ini masih tercatat sebagai Karyawan di PT.Mandala Finance,untuk itu ia meminta dan menutut hak haknya untuk memberhentikan dengan hormat,jika tidak diinginkan lagi untuk berkerja di PT mandala ,membayarakan hak pesangon sesuai UU Disnaker.
"Saya meminta hak -hak Tunjangan saya termasuk Pesangon, dan memberikan pengalaman kerja agar tidak terkesaan selama 11 tahun bekerja melakukakan pelangaran yang berat."tutupnya.(A.Ten)