Baca Juga :
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, meminta semua mobil dinas pejabat dipasangi bendera merah-putih. Tentu bendera yang dimaksud adalah bendera mini merah-putih. Pemasangan bendera tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jangan lupa semua mobil dinas dipasangi bendera merah-putih selama bulan Agustus ini, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus,” ujar Bupati Indah Putri di sela-sela pertemuan dengan beberapa Pimpinan SKPD awal agustus kemarin.
Bahkan mobil pribadi pun sedapat mungkin juga dipasangi bendera merah-putih. “Bukan hanya mobil dinas ya, lebih bagus lagi kalau mobil pribadi dipasangi juga bendera merah-putih,” ucap Indah menambahkan.
Indah juga meminta agar seluruh rumah warga sudah terpasang umbul-umbul dan bendera merah putih sudah berkibar sejak 1 Agustus. “Pastikan seluruh rumah memasang umbul-umbul dan bendera berkibar, selama satu bulan penuh,” tegas Indah.
Pemasangan simbol-simbol kemerdekaan RI tersebut dilakukan dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan yang dipertegas di dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017.
Salah satu isi dari Surat Mensesneg tersebut adalah dihimbau agar kiranya mengibarkan bendera merah-putih secara serentak.(Hms/ Drs)
“Jangan lupa semua mobil dinas dipasangi bendera merah-putih selama bulan Agustus ini, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus,” ujar Bupati Indah Putri di sela-sela pertemuan dengan beberapa Pimpinan SKPD awal agustus kemarin.
Bahkan mobil pribadi pun sedapat mungkin juga dipasangi bendera merah-putih. “Bukan hanya mobil dinas ya, lebih bagus lagi kalau mobil pribadi dipasangi juga bendera merah-putih,” ucap Indah menambahkan.
Indah juga meminta agar seluruh rumah warga sudah terpasang umbul-umbul dan bendera merah putih sudah berkibar sejak 1 Agustus. “Pastikan seluruh rumah memasang umbul-umbul dan bendera berkibar, selama satu bulan penuh,” tegas Indah.
Pemasangan simbol-simbol kemerdekaan RI tersebut dilakukan dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan yang dipertegas di dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017.
Salah satu isi dari Surat Mensesneg tersebut adalah dihimbau agar kiranya mengibarkan bendera merah-putih secara serentak.(Hms/ Drs)