Baca Juga :
Wotu, Batarapos
Dua orang pelaku pencurian yang berasal dari daerah yang berbeda yakni Suharto (28) beralamat di Dusun Patikala, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kab.KolakaUtara, Sultra, sementara rekannya Darto (35) beralamat di Dusun Cendana Hijau, Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kab. Luwu Timur, Sul-Sel.
Kedua pelaku ditangkap oleh personil Polsek Wotu Minggu (23/7/17) pukul.15.00, selanjutnya diamankan di Mapolsek Wotu guna proses lebih lanjut, diketahui kedua pelaku merupakan residivis pencurian elektronik yang juga merupakan target operasi (TO) Polres Luwu Timur.
Kedua pelaku saat penangkapan juga ditemukan barang bukti seperti, 2 unit HP Oppo, 1 unit android tablet merek Samsung, 2 unit hp Samsung lipat, 1 kalung emas, 1 cicncin emas, 1 unit Hp merek Nokia, barang bukti tersebut diamankan bersamaan dengan kedua pelaku, sementara kedua pelaku saat di introgasi mengakui jika handpone, laptop dan emas di curi di rumah anggota TNI (Arman) di kecamatan wotu, sementara handpone dan TV 39 inci, juga di curi di rumah anggota TNI (Hary) di wotu, dan tas barang berisi emas dan handpone juga milik (Arwan) anggota Polsek Mangkutana.
Kabag OPS Polres Luwu Timur (Kompol.M.Rifai) kepada batarapos mengatakan jika kedua pelaku diamankan di Polsek Wotu, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya beserta barang bukti yang diamankan, selanjutnya kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum” kata M.Rifai (HS)