Baca Juga :
Masamba, Batara pos
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdiri sejak tahun 2000. Sepanjang berdirinya, kiprah otoritas persaingan usaha di Indonesia tersebut telah melahirkan berbagai putusan dan saran pertimbangan yang memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.Jumat (21/7/2017).
Sebagai Upaya memberikan pemahaman mengenai persaingan yang sehat di Masyarakat, KPPU wilayah Makassar melakukan kunjungan ke Kab. Luwu Utara dan di terima oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs H. M. Kasrum, di aula rapat Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor KPPU Wilayah Makassar, Ramli ST. Simanjuntak, memberikan materi terkait beberapa kasus kartel yang selama ini pernah ditangani KPPU dan memberikan dampak cukup bagus untuk masyarakat. Ramli juga berharap kunjungan ini mampu memberikan pemahaman yang baik terhadap Masyarakat Nantinya, khususnya tentang persaingan usaha yang sehat.
Ramli Juga mengatakan bahwa wewenang KPPU tidak hanya sebatas mengaudit, tetapi KPPU diberikan wewenang untuk menjatuhkan Hukuman terhadap tindak pidana terhadap pelanggaran Monopoli dan persaingan Usaha yang tidak sehat. "kami diberikan wewenang oleh undang undang bahkan menjatuhkan hukuman kepada tindak pidana Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat". ujar Ramli pada saat memaparkan fungsi KPPU.
Kepala dinas Komunikasi Kominfo, Arif Palallo, yang juga hadir pada pertemuan ini mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting.
Apalagi KPPU, baru pertama kali melakukan advokasi di Kab. Luwu Utara,." Ini sangat penting, memang segala Lini harus diawasi, ini semacam KPK nya pelaku Usaha." kata Arif memberikan keterangan.(Hms/Drs)